Foto : jpnn
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan secara ilegal atau diam-diam membuat dan mereparasi senpi maupun senjata angin,” kata Farman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Konten Terkait
Keberadaan oknum-oknum yang menyalahi fungsi ormas ini, dinilai selain dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, juga dapat merusak iklim investasi
Jumat 18-Apr-2025 20:50 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Pelapor Kasus Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis Rampung Diperiksa 9 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan
Jumat 18-Apr-2025 20:47 WIB
Mobil berangkat dari Markas Damkar di Jalan Danau Toba Nomor 16, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari untuk mengamankan penerbangan helikopter yang ditumpangi Kapolda.
Rabu 16-Apr-2025 20:29 WIB
Pelabuhan peti kemas kebanggaan Jawa Timur ini berhasil membukukan kenaikan arus peti kemas sebesar 4%, melonjak dari 212.206 TEUs pada periode yang sama tahun lalu menjadi 220.754 TEUs
Senin 14-Apr-2025 23:10 WIB