Foto : jpnn
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan secara ilegal atau diam-diam membuat dan mereparasi senpi maupun senjata angin,” kata Farman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Konten Terkait
REPUBLIKA.CO.ID, SORONG — Festival Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) diselenggarakan di SDN 35 Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (17/11/2025). Festival untuk mendorong kreativitas siswa dan memperkuat kompetensi guru...
Selasa 18-Nov-2025 20:03 WIB
PMDB merupakan inisiatif strategis Telkomsel yang telah menjadi katalis penting bagi peningkatan literasi digital dan penciptaan solusi inovatif .
Rabu 12-Nov-2025 20:59 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menekankan soal swasembada pangan kepada para kepala daerah kader PDIP
Jumat 31-Oct-2025 21:10 WIB
Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.
Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB
Modus pria berinisial CVA (34), pelaku pencurian 8 unit sepeda motor di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.
Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB