PERISTIWA

Vonis PN Jambi Teramat Ringan, sementara Siswa Korban Asusila Oknum ASN itu Trauma Berat

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB 136

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7).

Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto -- oknum ASN di lingkungan Pemprov Jambi -- terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta,” ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terkait putusan ringan itu.

Perbedaan tersebut juga memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Sang Ibu Histeris

Ibu korban, Imelda, langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.

Dia menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terlalu ringan.

“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu.

"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah pascasidang.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.

Ia menceritakan bahwa setelah kejadian tersebut, anaknya yang masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma berat. Korban kini susah mengontrol emosinya.

"Emosinya itu, kalau ada salah sedikit bisa sampai mengamuk. Jadi tidak stabil gitu," ujarnya.

Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di sekolah.

Imelda mengaku anaknya beberapa kali sempat mendapatkan ejek-ejekan dari teman sekolahnya sehingga enggan datang ke sekolah.

"Di ejek kakak kelasnya dibilang, 'cabul, cabul'. Dia setelah itu ada beberapa hari tidak mau datang ke sekolah," jelasnya.

"Warga perumahan kami juga khawatir, kalau dia lepas ya kami takut. Ini anak-anak kami masa depannya masih panjang," imbuhnya.


LPAI Akan Kawal

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi akan kawal hasil vonis hakim terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Imelda juga telah melaporkan hal ini kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi untuk ikut mengawal kasus ini. 

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan untuk kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kami miris sekali dengan hasil putusan hakim, pelaku hanya mendapatkan dua tahun penjara. Kasihan anak ini, hukumnya hanya sedikit sekali," kata dia Sabtu (5/7).

Ia mengatakan bahwa dalam undang-undang perlindungan anak jelas mengatakan bahwa apabila korbannya adalah anak-anak dan pelaku dewasa, maka harus melalui undang-undang perlindungan anak.

"Minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Ini umum, kan? Bagaimana hakim ini?" tukasnya.

Amsyarnedi berencana akan segera bersurat dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding.

Ia juga memastikan bahwa LPAI Provinsi Jambi akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Konten Terkait

PERISTIWA Pemprov Sumbar Akan Gunakan Anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Perbaikan Infrastruktur dan Hunian

Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat tengah menyiapkan hunian sementara dan hunian tetap

Senin 22-Dec-2025 20:20 WIB

RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

KRIMINAL Polres Metro Tangkap 3 Pemuda Rudapaksa Gadis Disabilitas

Polres Metro menangkap tiga terduga pelaku asusila yang diduga secara bergiliran melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang remaja.

Jumat 19-Dec-2025 20:12 WIB

PEMERINTAHAN Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

PEMERINTAHAN Harbolnas 2025 Bidik Transaksi Rp35 Triliun

Harbolnas 2025 kembali digelar dengan target transaksi Rp35 triliun. Pemerintah mendorong produk lokal agar belanja daring semakin meningkat.

Jumat 12-Dec-2025 20:15 WIB

Tulis Komentar