Foto : detik
brominemedia.com –
Penampakan mobil sport merah dengan pelat B 1983 RFD terparkir, viral di media
sosial Twitter. TNI AD mengaku tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya
untuk mengecek kebenarannya.
"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B 1983 RFD. Mobil sport
euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?"
tulis pengunggah foto tersebut, seperti dilihat detikcom pada Jumat
(4/11/2022).
Pengunggah turut me-mention akun Twitter Divisi Humas Polri,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto,
Kemeterian Pertahanan, TNI AD dan Pusat Penerangan TNI. Menanggapi foto pelat
RFD terpasang di mobil sport tersebut, TNI AD merespons.
"Sekarang ini semua pelat nomor, termasuk RFD, yang
berwenang mengeluarkan adalah Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala
Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi
detikcom.
Hamim menuturkan data pengguna pelat nomor B 1983 RFD ada di
Polda Metro Jaya.
"Sehingga data penggunaan pelat nomor tersebut ada di
Polda Metro. Kami masih berkoordinasi," terang Hamim.
Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan
Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan
Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri dari 24 pasal
tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus
atau rahasia.
Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan
spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang
ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor
registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor)
yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sedangkan TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.
Berikut daftar pelat 'RF' seperti dikutip dari detikOto:
- RFO, RFH, dan RFQ untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
- RFP dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- RFD dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
- RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
- RFU dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbarui. Kemudian kendaraan bermotor dinas dihapus oleh instansi yang bersangkutan. Juga jika kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan.
Konten Terkait
Sebuah serial drama dari Malaysia bertajuk ‘Bidaah’, yang mengisahkan Walid, pemimpin sekte...
Selasa 22-Apr-2025 20:26 WIB
Dua oknum prajurit TNI yang menganiaya warga sipil hingga tewas berpangkat Pratu itu melakukan penganiayaan di berbagai lokasi Kota Serang, Banten. Keduanya sudah jadi tersangka serta mendekam dipenjara Denpom 34 Serang.
Senin 21-Apr-2025 20:41 WIB
Video yang mempertontonkan seorang anak laki-laki di bawah umur di Kabupaten Lembata NTT, mengalami kekerasan usai dituduh mencuri menjadi viral di media sosial.
Senin 07-Apr-2025 20:31 WIB
Tiktoker Riezky Kabah dengan pengikut 2,5 juta viral lantaran secara rutin membuat postingan menghina profesi guru di Indonesia
Senin 03-Mar-2025 20:20 WIB
Ichlas Budhi Pratama, seorang pegawai BUMN dipecat karena tersangkut kasus video syur bersama dengan Viska Dhea
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB