Foto : detik
brominemedia.com –
Komnas HAM telah memeriksa saksi berinisial H terkait viral larangan
men-download rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Komnas HAM
mengatakan tak ada larangan men-download rekaman itu.
"Terkait Saudara H, Saudara H itu dalam berbagai
pemberitaan dikatakan bahwa dia dilarang untuk men-download rekaman CCTV. Yang
ada, tidak ada yang melarang bahkan Saudara H melakukan pen-download-an 2
kali," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor
Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Anam mengatakan Komnas HAM juga sempat memeriksa file yang telah di-download oleh saksi H tersebut. Dia mengatakan file terkait rekaman CCTV itu masih ada.
"File yang dia download sampai kami datang dan kami memeriksa file-nya masih terdapat dalam perangkat tersebut," tutur dia.
Berdasarkan hasil penelusuran Komnas HAM, Anam mengatakan tidak ada rekaman CCTV yang dihapus maupun yang diedit. Hal itu ditemukan setelah tim Komnas HAM memeriksa di Malang.
"Jadi nggak ada yang menghapus, nggak ada yang mengedit, nggak ada yang men-delete, itu barangnya ada di sana sampai kami periksa waktu kami ada di malang," jelasnya.
Konten Terkait
Mewujudkan kebebasan pers perlu penguatan bersama publik di tengah tantangan, tekanan dan ancaman.
Selasa 06-May-2025 20:23 WIB
Viral, Pemilik Rumah Bikin Mini Hall Of Fame Hormati Kuli Bangunan, Netizen: Memanusiakan Manusia
Senin 05-May-2025 20:20 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik layanan Worldcoin dan World ID
Minggu 04-May-2025 20:12 WIB
Seorang wanita yang baru saja putus cinta meminta bantuan petugas Damkar Cibinong, Bogor, Jawa Barat, merayakan ulang tahun.
Kamis 01-May-2025 20:10 WIB
Sebuah serial drama dari Malaysia bertajuk ‘Bidaah’, yang mengisahkan Walid, pemimpin sekte...
Selasa 22-Apr-2025 20:26 WIB