Foto : detik
brominemedia.com –
Komnas HAM telah memeriksa saksi berinisial H terkait viral larangan
men-download rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Komnas HAM
mengatakan tak ada larangan men-download rekaman itu.
"Terkait Saudara H, Saudara H itu dalam berbagai
pemberitaan dikatakan bahwa dia dilarang untuk men-download rekaman CCTV. Yang
ada, tidak ada yang melarang bahkan Saudara H melakukan pen-download-an 2
kali," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor
Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Anam mengatakan Komnas HAM juga sempat memeriksa file yang telah di-download oleh saksi H tersebut. Dia mengatakan file terkait rekaman CCTV itu masih ada.
"File yang dia download sampai kami datang dan kami memeriksa file-nya masih terdapat dalam perangkat tersebut," tutur dia.
Berdasarkan hasil penelusuran Komnas HAM, Anam mengatakan tidak ada rekaman CCTV yang dihapus maupun yang diedit. Hal itu ditemukan setelah tim Komnas HAM memeriksa di Malang.
"Jadi nggak ada yang menghapus, nggak ada yang mengedit, nggak ada yang men-delete, itu barangnya ada di sana sampai kami periksa waktu kami ada di malang," jelasnya.
Konten Terkait
Es kepal Milo sangat cocok disajikan sebagai takjil atau hidangan berbuka puasa karena rasanya yang segar dan manis. Berikut bahan dan cara yang membuat es kepal milo
Kamis 13-Feb-2025 21:08 WIB
Keberanian Hanifah Kaliyah Arij siswa SMAN 7 Cirebon membongkar dugaan pungatan liar (Pungli) terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) viral di med
Senin 10-Feb-2025 20:52 WIB
Ichlas Budhi Pratama, seorang pegawai BUMN dipecat karena tersangkut kasus video syur bersama dengan Viska Dhea
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Ratusan pelajar SMAN 1 Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya dipastikan bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
Kamis 06-Feb-2025 20:33 WIB
Begini kronologi dan rangkuman kasus Agnez Mo dan Ari Bias. Agnez Mo harus membayar denda Rp 1,5 miliar.
Selasa 04-Feb-2025 20:36 WIB