PERISTIWA

VIDEO Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung

Rabu 07-May-2025 20:30 WIB 17

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, kini giliran Lisa yang melakukan upaya hukum balik.

Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, atas dugaan perdata perbuatan melawan hukum.

Markus Nababan kuasa hukum Lisa menyampaikan gugatan kliennya sudah didaftarkan melalui ecourt ke Pengadilan Negeri Bandung, pada 5 Mei 2025.

Gugatan perdata Lisa yang didaftarkan tim kuasa hukumnya, sudah terdaftar dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN.BDG.

"Alasan gugatan intinya kami mau memperjuangkan hak dari anak yang dilahirkan LM. Kita bukan lagi mempermasalahkan siapa ayah dan ibunya, tapi hak dari anak ini," kata Markus Nababan dalam jumpa persnya di kawasan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (7/5/2025).

Markus menyebut hak anak yang dilahirkan Lisa hasil hubungannya diduga dengan Ridwan Kamil, sesuai dengan putusan MK No 46/puu-VIII/2010. 

Pihak Lisa menitik beratkan pada poin 3.15 di putusan MK No 46/puu-VIII/2010, yang berbunyi anak tersebut juga dapat memiliki hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, jika keberadaan ayah dapat dibuktikan secara sah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah di mata hukum. 

Sebelum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Putusan ini mengubah ketentuan tersebut, memberikan hak yang sama kepada anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.

"Jadi gugatan perdata pihak Lisa kepada RK (Ridwan Kamil) sudah sesuai prosedur hukum," ucapnya.

Markus menilai anak yang lahir baik dalam atau diluar pernikahan, berdasarkan putusan MK, memiliki hak yang sama dari seorang ayahnya.

Sehingga, Markus menyebut ada beberapa poin petitum atau permintaan Lisa kepada Ridwan Kamil, dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk melakukan tes DNA, karena anak ini butuh identitas dan berhak atas kebutuhan premier dan sekunder agar sejahtera," jelasnya.

"Permintaan lain tentu kami memasukkan gugatan kerugian materil dan imateril," tambahnya.

Selain sudah diterima, Markus Nababan menyebut Pengadilan Negeri Bandung sudah mengeluarkan jadwal sidang perdata pertama Lisa Marana kepada Ridwan Kamil.

"Sidang perdana 19 Mei 2025 jam 9 pagi," ujar Markus Nababan.

Konten Terkait

PERISTIWA VIDEO Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung

Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, atas dugaan perdata perbuatan melawan hukum.

Rabu 07-May-2025 20:30 WIB

PEMERINTAHAN MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Dedi Mulyadi: Bisa Disiasati

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa sterilisasi pada pria atau vasektomi tidak...

Selasa 06-May-2025 20:29 WIB

RAGAM Paula Verhoeven: Apa yang Baim Mau Aku Lakukan

Paula Verhoeven bicara banyak soal rumah tangganya dengan Baim Wong yang baru...

Rabu 23-Apr-2025 20:48 WIB

PERISTIWA Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Terkait Pencemaran Nama Baik

Adapun Ridwan Kamil, kata dia, mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

PERISTIWA Lisa Mariana Blak-Blakan Hubungannya dengan Ridwan Kamil, Harusnya di Pengadilan Bukan ke Publik

Pengakuan Lisa Mariana yang blak-blakan soal hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat tanggapan dari kuasa hukum rival.

Minggu 13-Apr-2025 20:43 WIB

Tulis Komentar