Foto : detik
brominemedia.com--Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tak mau makan di dalam
rutan KPK. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala, menyebut kliennya tak mau makan
karena menu makanan dari KPK tak cocok dengan selera.
"Karena dalam hal kecil aja soal menu makanan, menu
makanan yang disiapkan di KPK adalah untuk orang sehat dan itu disampaikan oleh
sesama tahanan KPK kemarin sore waktu Pak Lukas diantar untuk saya
bertemu," kata Petrus seusai persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar
Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Petrus mengatakan makanan untuk Lukas harusnya tak disamakan
dengan tahanan yang sehat. Menurutnya, menu makanan itu tak cocok dengan
kondisi Lukas yang sedang sakit.
"Saya bertanya, kenapa bapak tidak makan? Tahanan
mengatakan makanan yang kami makan, tidak cocok dengan Pak Lukas, karena ini
makanan orang sehat, ada ikan, ada sayur, ada macam-macam, tapi buat Pak Lukas
tidak cocok," ujarnya.
KPK Minta Lukas Enembe Ikuti Saran Dokter
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Lukas Enembe
sakit lantaran tidak mau makan dan minum obat dari dokter. KPK mengimbau Lukas
Enembe untuk kooperatif mengikuti saran dokter demi lancarnya persidangan.
"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya
menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter,
untuk itu ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan
disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan
kelancaran proses persidangannya," kata Ali, Senin (17/7).
"Kami pastikan mengenai kesehatan para tahanan menjadi
prioritas karena itu merupakan haknya. Kami berikan hak-hak tahanan sesuai
porsi dan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
KPK Siap Tanggung Biaya Perawatan Lukas Enembe
Kini, Lukas kembali dibantarkan ke RSPAD hingga 31 Juli
2023. Ini merupakan kedua kalinya Lukas Enembe dibantarkan selama masa
persidangan. Jaksa KPK sempat bertanya soal biaya pengobatan Lukas Enembe.
"Mohon izin, Yang Mulia, mungkin perlu klarifikasi
terkait dengan biaya perawatan Yang Mulia, apakah akan dibebankan kepada kami
atau dari pihak terdakwa?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN
Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Ketua majelis hakim Rianto mengatakan biaya perawatan Lukas
pada pembantaran pertama ditanggung oleh Lukas. Hakim kemudian bertanya kepada
kuasa hukum Lukas soal biaya pembantaran yang kedua ini.
"Sebagaimana ini kan permintaan dari Terdakwa kemarin
kan, dan Terdakwa sudah menyanggupi bahwa semua biaya perawatan akan ditanggung
seperti itu. Jadi kami masih, kecuali ada perubahan gimana?" tanya hakim
Rianto.
Pengacara Lukas, Petrus Bala, mengatakan biaya perawatan
pembantaran pertama ditanggung oleh Lukas karena merupakan permintaan Lukas.
Dia mengatakan pembantaran kedua dilakukan secara darurat karena kondisi
kesehatan Lukas menurun saat berada di rumah tahanan KPK.
"Ketua, kalau mengenai yang Pak Lukas menyatakan untuk
biaya kemarin atas permintaan beliau sendiri karena minta dibantarkan,
sementara kejadian sekarang adalah keadaan yang darurat yang merupakan tanggung
jawab KPK untuk merawat Pak Lukas. Jadi soal biaya belum bisa diputuskan apakah
dari Pak Lukas atau dari KPK karena kejadian kemarin adalah kondisi tahanan di
KPK yang merupakan tanggung jawab KPK. Itu saya yang perlu kami
sampaikan," kata Petrus Bala.
Hakim mengatakan penetapan pembantaran Lukas kali ini tak
disertai dengan penunjukan dokter yang merawat Lukas. Jaksa menyatakan siap
menanggung biaya perawatan Lukas sesuai aturan yang berlaku dengan standar
untuk tahanan pada umumnya.
"Baik, sehingga itu kami dalam penetapan ini tidak
menunjuk Pak ya dokter siapa yang menangani ya. Kami tidak menunjuk tapi kami
menunjuk ke rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSPAD Gatot Subroto, kami
tidak menunjuk dokternya. Kemarin kan ditunjuk langsung Dokter Terawan, yang
sekarang nggak. Jadi nanti saudara silakan komunikasi dengan terdakwa dan
keluarga terdakwa dan tentunya dan penasihat hukum terdakwa seperti itu,"
kata Hakim Rianto.
"Mohon izin, Yang Mulia, jadi terkait dengan tadi sudah
disampaikan oleh penasihat hukum bahwa pembiayaan akan, karena ini darurat maka
kami siap pada prinsipnya dengan aturan sesuai aturan yang berlaku bagi tahanan
dalam masa perawatan. Jadi kami akan memberlakukan biaya perawatan dan standar
perawatan seperti tahanan sebagaimana umumnya. Terima kasih, Yang Mulia,"
kata jaksa KPK.
Konten Terkait
Kejagung menetapkan Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Dirjen KA Kemenhub jadi tersangka dalam kasus ...
Minggu 03-Nov-2024 20:21 WIB
Pimpinan KPK sudah melakukan rapat terkait dengan hasil analisis terhadap klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang menyeret nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Selasa 24-Sep-2024 20:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep datang ke KPK, Selasa (17/9/2024).
Selasa 17-Sep-2024 20:24 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Jaksa KPK mengungkap pungutan liar (pungli) yang dikumpulkan 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli Rutan Cabang KPK di masing-masing cabang mencapai Rp 80 juta setiap bulannya.
Kamis 01-Aug-2024 21:46 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu akan dimintai keterangan soal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Rabu 31-Jul-2024 21:20 WIB