PERISTIWA

Urusan Menu di Rutan KPK Tak Cocok Bikin Lukas Enembe Ogah Makan

Selasa 18-Jul-2023 11:12 WIB 270

Foto : detik

brominemedia.com--Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tak mau makan di dalam rutan KPK. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala, menyebut kliennya tak mau makan karena menu makanan dari KPK tak cocok dengan selera.

"Karena dalam hal kecil aja soal menu makanan, menu makanan yang disiapkan di KPK adalah untuk orang sehat dan itu disampaikan oleh sesama tahanan KPK kemarin sore waktu Pak Lukas diantar untuk saya bertemu," kata Petrus seusai persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Petrus mengatakan makanan untuk Lukas harusnya tak disamakan dengan tahanan yang sehat. Menurutnya, menu makanan itu tak cocok dengan kondisi Lukas yang sedang sakit.

"Saya bertanya, kenapa bapak tidak makan? Tahanan mengatakan makanan yang kami makan, tidak cocok dengan Pak Lukas, karena ini makanan orang sehat, ada ikan, ada sayur, ada macam-macam, tapi buat Pak Lukas tidak cocok," ujarnya.

KPK Minta Lukas Enembe Ikuti Saran Dokter

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Lukas Enembe sakit lantaran tidak mau makan dan minum obat dari dokter. KPK mengimbau Lukas Enembe untuk kooperatif mengikuti saran dokter demi lancarnya persidangan.

"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter, untuk itu ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," kata Ali, Senin (17/7).

"Kami pastikan mengenai kesehatan para tahanan menjadi prioritas karena itu merupakan haknya. Kami berikan hak-hak tahanan sesuai porsi dan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

KPK Siap Tanggung Biaya Perawatan Lukas Enembe

Kini, Lukas kembali dibantarkan ke RSPAD hingga 31 Juli 2023. Ini merupakan kedua kalinya Lukas Enembe dibantarkan selama masa persidangan. Jaksa KPK sempat bertanya soal biaya pengobatan Lukas Enembe.

"Mohon izin, Yang Mulia, mungkin perlu klarifikasi terkait dengan biaya perawatan Yang Mulia, apakah akan dibebankan kepada kami atau dari pihak terdakwa?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Ketua majelis hakim Rianto mengatakan biaya perawatan Lukas pada pembantaran pertama ditanggung oleh Lukas. Hakim kemudian bertanya kepada kuasa hukum Lukas soal biaya pembantaran yang kedua ini.

"Sebagaimana ini kan permintaan dari Terdakwa kemarin kan, dan Terdakwa sudah menyanggupi bahwa semua biaya perawatan akan ditanggung seperti itu. Jadi kami masih, kecuali ada perubahan gimana?" tanya hakim Rianto.

Pengacara Lukas, Petrus Bala, mengatakan biaya perawatan pembantaran pertama ditanggung oleh Lukas karena merupakan permintaan Lukas. Dia mengatakan pembantaran kedua dilakukan secara darurat karena kondisi kesehatan Lukas menurun saat berada di rumah tahanan KPK.

"Ketua, kalau mengenai yang Pak Lukas menyatakan untuk biaya kemarin atas permintaan beliau sendiri karena minta dibantarkan, sementara kejadian sekarang adalah keadaan yang darurat yang merupakan tanggung jawab KPK untuk merawat Pak Lukas. Jadi soal biaya belum bisa diputuskan apakah dari Pak Lukas atau dari KPK karena kejadian kemarin adalah kondisi tahanan di KPK yang merupakan tanggung jawab KPK. Itu saya yang perlu kami sampaikan," kata Petrus Bala.

Hakim mengatakan penetapan pembantaran Lukas kali ini tak disertai dengan penunjukan dokter yang merawat Lukas. Jaksa menyatakan siap menanggung biaya perawatan Lukas sesuai aturan yang berlaku dengan standar untuk tahanan pada umumnya.

"Baik, sehingga itu kami dalam penetapan ini tidak menunjuk Pak ya dokter siapa yang menangani ya. Kami tidak menunjuk tapi kami menunjuk ke rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSPAD Gatot Subroto, kami tidak menunjuk dokternya. Kemarin kan ditunjuk langsung Dokter Terawan, yang sekarang nggak. Jadi nanti saudara silakan komunikasi dengan terdakwa dan keluarga terdakwa dan tentunya dan penasihat hukum terdakwa seperti itu," kata Hakim Rianto.

"Mohon izin, Yang Mulia, jadi terkait dengan tadi sudah disampaikan oleh penasihat hukum bahwa pembiayaan akan, karena ini darurat maka kami siap pada prinsipnya dengan aturan sesuai aturan yang berlaku bagi tahanan dalam masa perawatan. Jadi kami akan memberlakukan biaya perawatan dan standar perawatan seperti tahanan sebagaimana umumnya. Terima kasih, Yang Mulia," kata jaksa KPK.

Konten Terkait

PERISTIWA Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB

KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

KRIMINAL KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

PERISTIWA KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).

Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB

PERISTIWA KPK Sebut Setyo Budiyanto Mewakili Instansinya di Danantara

KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)

Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB

Tulis Komentar