KRIMINAL

Uang Sitaan dari Dua Raksasa CPO Kejagung Rp1,3 Triliun Bisa Beli 91.000 Rumah Subsidi

Rabu 02-Jul-2025 20:59 WIB 135

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.

Penyitaan ini berasal dari dua perusahaan raksasa industri kelapa sawit, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, sebagai bagian dari penggantian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (2/7/2025), Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk penyetoran uang titipan yang langsung disita dan ditempatkan di rekening atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kita sampaikan bahwa proses mereka adalah penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno.

Pantauan di lokasi memperlihatkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang memenuhi ruang konferensi pers di lantai 11.

Bundelan uang pecahan Rp100.000 disusun dalam lima baris memanjang, sementara bundelan Rp50.000 sebanyak 21 bundel masing-masing senilai Rp500 juta disusun di belakang jajaran petinggi Kejagung.

Bila dihitung, uang sebesar Rp 1,37 triliun tersebut cukup untuk membeli sekitar 91.659 unit rumah subsidi, dengan asumsi harga satu rumah subsidi berkisar di angka Rp 15 juta untuk DP atau Rp 100–150 juta total pembiayaan. 

Putusan Bebas, Tapi Harus Bayar
Meski dalam amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Maret 2025 para terdakwa korporasi dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, mereka dibebaskan dari tuntutan hukum dengan status “bukan tindak pidana” atau ontslag van rechtsvervolging.

Namun, Jaksa tetap menuntut para korporasi membayar uang pengganti dan denda.

  • PT Wilmar Group: Rp 11,88 triliun uang pengganti
  • PT Permata Hijau Group: Rp 937,5 miliar uang pengganti
  • PT Musim Mas Group: Rp 4,89 triliun uang pengganti
Jika tidak dibayarkan, aset-aset pribadi para direksi dan pengendali perusahaan seperti Tenang Parulian (Wilmar), David Virgo (Permata Hijau), dan Gunawan Siregar (Musim Mas) akan disita dan dilelang.

Subsider hukuman penjara antara 12 hingga 19 tahun juga disiapkan bila pengembalian dana gagal dilakukan.

Komisi III DPR sebelumnya telah mendorong Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi CPO ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memastikan uang pengganti benar-benar dibayarkan dan tidak hanya menjadi simbol sesaat.

Dengan jumlah uang yang bisa digunakan untuk membangun ribuan rumah rakyat, publik berharap pemulihan kerugian negara ini tak berhenti di simbolisasi, tapi benar-benar berdampak pada keadilan sosial dan pembangunan nasional.

Wilmar Group

Wilmar Group perusahaan raksasa kembalikan dana Rp11,8 triliun di kasus korupsi ekspor CPO atau minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group.

Wilmar Group menjadi sorotan publik imbas kasus ini.

Siapa pemilik dan produk apa saja produksi perusahaan raksasa ini pun ramai dicari dan menjadi trending.

Simak profil perusahaan raksasa tersebut.

Lima anak usaha Wilmar Grup resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 

“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.

Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB

PEMERINTAHAN Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di tubuh birokrasi Indonesia.Hal itu disampaikan dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.Di hadapan para guru dan tamu undangan, Prabowo meminta dukungan penuh publik untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini membebani negara.Saya mohon dukungan saudara-saudara kita harus memberantas korupsi dari indonesia ini, tegasnya... Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/28/688367/prabowo-sindir-birokrat-yang-suka-markup-harga-hingga-150-kali-lipat

Jumat 28-Nov-2025 20:17 WIB

PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

PEMERINTAHAN Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja: Siapkan Percepatan Reformasi di Polri, Kejagung, dan MA

Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi yang akan memfokuskan diri pada pembenahan tiga institusi penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Selasa 18-Nov-2025 20:05 WIB

PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

Tulis Komentar