Foto : tempo
brominemedia.com
- Tragedi Kanjuruhan menjadi luka terdalam dalam sejarah sepak bola Tanah Air
pada 2022. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka akibat
peristiwa yang terjadi pascapertandingan Liga 1 antara Persebaya vs Arema FC
pada 1 Oktober 2022 tersebut.
Insiden kelam di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu
berawal ketika peluit panjang dibunyikan wasit dalam pertandingan yang berakhir
dengan skor 3-2 untuk kemenangan Persebaya itu. Beberapa orang pendukung Arema
FC kemudian merangsek masuk ke lapangan untuk memberi semangat ke pemain tuan
rumah.
Polisi kemudian merangsek ke para pendukung Arema itu.
Cilakanya, mereka kemudian menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Tribun yang disesaki pendukung tuan rumah itu pun berubah jadi neraka. Asap
pekat yang membuat dada sesak dan mata perih itu membuat ribuan orang kocar-kacir
menuju pintu keluar.
Di sinilah tragedi itu terjadi. Pintu keluar yang kecil
membuat penonton bertumpuk dan akhirnya saling injak. Korban tewas pun tak
terhindar.
TGIPF Tragedi
Kanjuruhan
Berbagai tuntutan agar kasus ini diusut dan dituntaskan pun
muncul dari berbagai pihak. Pemerintah, lewat Kementerian Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan pun kemudian membentuk Tim Gabungan Independen Pencari
Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Tim ini dipimpin Menkopolhukam Mahfud Md. Anggotanya
beragam, mulai dari pengamat sepak bola hingga jaksa. Total ada 13 orang dalam
tim ini. Hasil temuan TGIPF menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh
PSSI selaku penyelenggara, Polri dan TNI selaku pihak pengamanan, PT Liga
Indonesia Baru (LIB) selaku promotor, panitia pelaksana, security officer,
aparat keamanan, dan suporter.
Polisi Tetapkan
Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Pada 6 Oktober 2022, Polri secara resmi mengumumkan enam
tersangka tragedi Kanjuruhan. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun para tersangka tersebut adalah
Ahmad Hadian Lukita selaku direktur PT LIB, Abdul Haris selaku ketua panitia
pelaksana Arema FC, Suko Sutrisno selaku security officer Arema FC, Kompol
Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarmawan selaku
Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres
Malang.
Belakangan Ahmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan
dengan alasan masa penahanan habis. Polisi membantah jika ada surat perintah
penghentian penyidikan atau SP3 untuk Dirut PT LIB itu. Menurut polisi, Ahmad
Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya telah habis.
Seperti diketahui, berkas Ahmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke polisi karena dinilai jaksa belum lengkap.
Tim Gabungan Aremania (TGA) mempertanyakan tidak ditahannya Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Ahmad Hadian Lukita itu. Tim kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan ada beberapa kejanggalan dengan tidak ditahannya Hadian.
Kejanggalan tersebut, menurut Anjar, hingga proses P21 para tersangka ini belum adanya rekonstruksi ulang terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan dan penambahan pasal.
"Kami dari TGA, terutama dari Tim Hukum yah. Yang pertama kita ngomong P21-nya dulu ini cukup mengecewakan. Kenapa? Karena di P21-kan tersangkanya tetap tidak ada rekonstruksi ulang, tidak ada penambahan pasal, tidak ada visum terhadap luka-luka yang lain selain dari patah tulang," kata Anjar saat dihubungi Senin 26 Desember 2022.
"Ditambah lagi besoknya hari Kamis (22 Desember) kita mendapat kabar ternyata punyanya (berkas) Dirut LIB nggak jadi dilimpahkan atau P21 juga sampai batas akhir penahanan," tambahnya.
Anjar pun mempertanyakan tidak lengkapnya berkas yang hanya terhadap Hadian. Padahal kelima tersangka lainnya tidak mengalami. Padahal sejak awal, penetapan tersangka hingga P21 terhadap tersangka lain selalu diumumkan bersama.
"Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa yang lima ini bisa dilengkapi kekurangan berkasnya sampai akhirnya P21, kenapa yang satu ini dirut LIB ini kenapa nggak bisa?," tambahnya.
Komnas HAM Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi lembaga tersebut terhadap kasus Kanjuruhan. Komisioner Komnas HAM 2015-2022, Muhammad Choirul Anam, menyatakan tragedi Kanjuruhan belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena belum memenuhi salah satu dari dua unsur, yaitu meluas dan sistematis. Kendati demikian, Anam menyebut dalam tragedi tersebut terdapat pelanggaran HAM yang tidak dapat dipungkiri lagi.
Komnas HAM juga merekomendasikan sejumlah langkah kepada Presiden Jokowi dari temuan tersebut. Salah satunya, Komnas HAM merekomendasikan agar membekukan PSSI bila tidak ada perbaikan yang menyeluruh di dalam badan pengurus tersebut.
Konten Terkait
Renungan Tragedi Kanjuruhan bagi Joel Cornelli jelang Arema FC lawan Persebaya 'emosional sekali' jadi motivasi tersendiri.
Kamis 05-Dec-2024 23:52 WIB
Ketua Umum PSSI Erick Thohir merespons aksi yang dilakukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang....
Rabu 26-Jul-2023 12:30 WIB
JPNN.com, CIKARANG - Sebanyak 40 mahasiswa dari University of Queensland dan empat perwakilan mahasiswa dari Universitas Indonesia melakukan factory visit ke pabrik Baja Lapis Aluminium Seng (BJLAS) PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group) di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/2).
Sabtu 11-Feb-2023 03:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan sejumlah indikator perekonomian Tanah Air hingga akhir kuartal IV/2022 menunjukkan hasil yang positif.
Rabu 01-Feb-2023 05:17 WIB
Polri menggelar kursus soal pengamanan stadion dengan ahlinya, guna menghindari tragedi Kanjuruhan.
Kamis 26-Jan-2023 05:08 WIB