FINANCE

Total Pajak Digital Terkumpul Hingga Rp 7,1 Triliun

Kamis 07-Jul-2022 14:18 WIB 283

Foto : freepik

brominemedia.com – Hingga 30 Juni 2022 Direktorat Jenderal pajak telah mengantongi Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Jumlah tersebut terhimpun dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

“Untuk tahun 2022, total setoran sudah sebesar Rp 2,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, Rabu (6/7).

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 terdapat 119 pelaku usaha.

Pada Mei 2022, DJP melakukan delapan penunjukan yaitu Cousera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd. Sementara pada Juni 2022, DJP menunjuk empat perusahaan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yakni Biomed Central Limited, dan Github, Inc.

Neilmadrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Nantinya, kami masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE, yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria,” ujar Neil.

Share:

Konten Terkait

FINANCE Total Pajak Digital Terkumpul Hingga Rp 7,1 Triliun

Hingga 30 Juni 2022 Direktorat Jenderal pajak telah mengantongi Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Kamis 07-Jul-2022 14:18 WIB

Tulis Komentar