PERISTIWA

Tolak Jadi Saksi ke KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Serahkan Surat

Senin 10-Oct-2022 10:54 WIB 224

Foto : detik

brominemedia.com – Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak bersaksi di dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Mereka pun hari ini secara resmi menyerahkan surat penolakan menjadi saksi ke KPK.

"Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua mendatangi Gedung Merah Putih KPK, untuk menemui Pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (10/10). Kedatangan tim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Yulice Wenda, istri Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoramo Enembe, anak Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk menyerahkan Surat Menolak atau Mengundurkan Diri Menjadi Saksi," kata Tim Hukum dan Advokasi Lukas Enembe, yakni Emanuel Herdiyanto, dalam keterangannya, Senin (10/10).

Dia menjelaskan bahwa secara yuridis, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo memiliki hubungan sedarah dengan Lukas Enembe. Menurutnya, dalam Pasal 35 Undang-Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kliennya tidak wajib memberikan keterangan saksi, apalagi jika tidak menghendaki.

"Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, dengan ini saksi Yulice Wenda, dan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, menyatakan menggunakan haknya yang diberikan oleh undang-undang, untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi," terangnya.

Pantauan detikcom, kuasa hukum Yulice dan Astract tiba di KPK pada pukul 10.37 WIB. Begitu tiba, mereka langsung menuju ke dalam gedung KPK.

Sebelumnya, KPK mengingatkan konsekuensi hukum usai Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, mangkir dari pemanggilan. Pengacara mengatakan istri Lukas Enembe hanya saksi, bukan tersangka.

"Ini saksi, beliau jadi saksi bukan tersangka, saksi untuk kasus gratifikasi 1 miliar. Saksi bisa hadir atau tidak itu sudah diatur di KUHP, itu sudah jelas. Jadi ini tergantung dari Ibu," kata Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, kepada wartawan Kamis (6/10)

Aloysius meminta KPK memahami hal itu. Aloysius menyebut tim pengacara akan ke KPK pada Senin (10/10) pekan depan.

"Jadi saya pikir Jakarta harus paham. Tapi hari Senin teman-teman dari Jayapura akan jelaskan, menyurati resmi kemudian akan jumpa pers dengan para wartawan di sana," tutur dia.

Aloysius juga mengungkap kondisi Lukas Enembe saat ini. Dia menyebut kaki Lukas Enembe dalam kondisi bengkak.

"Satu satu jam yang lalu saya ketemu kakinya bengkak," tutur dia.

Lebih lanjut, KPK juga berbicara mengenai rencana jemput paksa jika istri Lukas Enembe mangkir pada panggilan kedua. Aloysius pun memberikan respons akan hal itu.

"Apakah KPK mau bikin soal baru di Papua?" kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari pemanggilan KPK. Keduanya dipanggil pemeriksaan menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas sebagai tersangka.

"Sebagaimana agenda pemeriksaan, tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe selaku pihak Swasta dan Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Kamis (6/10).

Ali memastikan Yulce Wenda beserta anak Lukas Enembe, yakni Astract Bona, bakal kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dia menyebut bakal melakukan upaya jemput paksa jika keduanya kembali mangkir.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," tegas Ali.

Selain itu, Ali menambahkan, proses pemanggilan saksi itu tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe. Dia mengatakan ketidakhadiran saksi tidak bisa menggunakan alasan hubungan keluarga.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE," tutupnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB

KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

KRIMINAL KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

PERISTIWA KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).

Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB

PERISTIWA KPK Sebut Setyo Budiyanto Mewakili Instansinya di Danantara

KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)

Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB

Tulis Komentar