Foto : detik
brominemedia.com –
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita satu bidang tanah milik tersangka AA
pada kasus dugaan korupsi pengadaan beras dalam negeri. Tersangka juga
melakukan korupsi untuk penyerahan hasil giling beras di Bulog Sub Divre Serang
pada 2016 disita di daerah Ciamis, Jawa Barat.
"Tim penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan tanah
milik tersangka AA, penyitaan dilakukan berupa bidang tanah di Desa
Kalipuncung, Ciamis," kata Kasih Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan,
Jumat (30/9).
Bidang tanah tersebut atas nama ITR dengan luas 7.625 meter
persegi. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten Nomor: Print-719/M.6/Fd.i/07/2022 tanggal 18 Juli 2022
berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor:
171/Pen.Pid/2022/PN.CMS tanggal 18 Agustus 2022.
"Terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," katanya.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka untuk pengadaan beras dan hasil giling. Total kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Penetapan tersangka AA dilakukan pada 21 Juli 2022. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
"Penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif yaitu ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan syarat subjektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat (22/7) lalu.
Konten Terkait
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.
Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka...
Minggu 13-Apr-2025 20:49 WIB