Foto : sindonews
brominemedia.com –
Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap
tersangka penggelapan sertifikat tanah yang sudah menjadi daftar pencarian
orang (DPO) selama tiga tahun. Tersangka berinisial BP ditangkap di kawasan
Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Benar, DPO tersangka berinisial BP telah
ditangkap," ujar penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya Kompol Samian,
Kamis (13/10).
Bersama BP merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana
menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dalam perkara
yang dilaporkan oleh Laurence M Takke.
Tersangka BP diduga telah melakukan tindak pidana terkait
Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350
hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Sertifikat tanah tersebut merupakan milik Laurence M Takke yang menjadi korban. Penyidik Kompol Samian kemudian menerbitkan DPO terhadap BP pada Januari 2019.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum korban Laurence M Takke, Suratman, menyambut baik penangkapan BP.
"Pencarian tersangka sudah hampir 3 tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Suratman.
Menurut dia, perkara BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk itu, ia meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya agar dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Konten Terkait
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal
Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB