KRIMINAL

Tersangka Baru, 3 Pegawai IT Kampus Unhas Ternyata Sindikat Joki UTBK-SNBT, Apa Perannya?

Minggu 18-May-2025 21:13 WIB 35

Foto : suara

Brominemedia.com – Terungkap fakta baru jika ada keterlibatan pegawai IT Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kasus sindikat joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025. Fakta itu terungkap setelah polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. 

"Iya benar, ada tambahannya (tiga orang). Itu beberapa hari setelah rilis (diamankan tersangka lain)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad.

Penetapan tiga tersangka ini setelah dilakukan pengembangan terhadap enam orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Humas Unhas Makassar Ishaq Rahman membenarkan ada tiga orang tambahan yang sudah kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Tiga orang tersebut merupakan petugas IT di Kampus Unhas.

"Ada tiga orang admin IT saat UTBK di Unhas, kini telah ditahan oleh Polisi. Ketiganya merupakan staf IT Unhas. Mereka ditahan berdasarkan pengembangan penyelidikan kepolisian, yaitu inisial MT, I, dan HI," ungkap Ishaq.

Ketiga pelaku ini diduga kuat ikut terlibat dalam sindikat perjokian UTBK-SNBT tahun 2025. Berdasarkan hasil pendalaman tim internal Unhas bersama kepolisian, maka diputuskan ketiganya diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

Imbas kasus joki UTBK-SNBT,  pihak rektorat Unhas juga segera mengganti Direktur IT.

"Pihak Unhas mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan pengungkapan sindikat UTBK ini. Kami berharap kasus ini segera dituntaskan proses hukumnya," tuturnya menegaskan.

Sindikat Joki UTBK-SNBT di Unhas

Sebelumnya, tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar membekuk enam pelaku diduga bagian sindikat joki UTBK-SNBT tahun 2025 di Kampus Unhas Makassar dan telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF.

Setelah pengembangan, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni MT, I, dan HI yang diketahui staf IT Unhas. Dalam kasus ini, total pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam rilis kasus belum lama ini mengemukakan, perbuatan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas Amir Ilyas atas kecurigaan aktivitas komputer yang digunakan dalam ujian tersebut.

Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Salah seorang menjadi joki inisial CAF berjenis kelamin perempuan itu diketahui mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas. Ia menggantikan salah seorang peserta ujian dan mengoperasikan aplikasi remote jarak jauh yang sudah terpasang di komputer ujian.

Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus perjokian pada UTBk Unhas 2025 yang melibatkan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas dan lembaga bimbingan belajar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus perjokian pada UTBK Unhas 2025 yang melibatkan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas dan lembaga bimbingan belajar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Dari penyelidikan diperoleh fakta, ada pelaku lain yakni IT dan MY yang berperan sebagai admin server komputer serta turut memasang aplikasi remote jarak jauh itu di komputer ujian serta memiliki hubungan dengan pelaku lain berinisial ANW yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aplikasi yang terpasang atau diinstal di komputer ujian tersebut hanya dapat diakses pelaku IT dan MY dari jarak jauh, sehingga soal ujian dapat dilihat di komputer lain yang digunakan AL. Selanjutnya di-screenshot atau tangkapan layarnya, diteruskan ke pelaku CAF untuk menjawab soal ujian.

Dalam kasus ini, sindikat dijanjikan mendapat bayaran Rp200 juta jika calon mahasiswa lolos tes. Tetapi sayangnya belum dibayarkan, karena perjanjiannya dibayar setelah lulus. Sedangkan CAF selaku joki diberikan bayaran Rp2 juta untuk mewakili peserta tes.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksumal sembilan tahun penjara.

Barang bukti disita, 12 ponsel android berbagai jenis, salinan screenshot atau tangkapan layar, buku tabungan, kartu tanda peserta CISY inisial MS, flash disk 8 gigabyte berisi rekaman CCTV, akun palsu media sosial sebagai perantara jawaban soal UTBK inisial MYT ke pelaku MY yang memasang aplikasi remote di komputer ujian.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Kebelet Nikahi Selingkuhan, Sama Istri Tak Lagi Cinta, Motif Suami Bunuh Istri di Serang Makin Jelas

Semakin terkuak motif Wadison Pasaribu (37), suami di Serang, tega habisi nyawa istri Petry Sihombing (35).

Jumat 06-Jun-2025 20:39 WIB

KRIMINAL Jejak Kejahatan 70 TKP Pembobolan Minimarket Terungkap: 2 Pelaku Ditembak Polisi

Sedikitnya dua pelaku pembobolan minimarket ditembak polisi karena melawan aparat kepolisian setelah beraksi di 70 lokasi se-Jawa Tengah.

Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB

KRIMINAL Begini Awal Muda Wadison Ketahuan Pura-pura Nangis Saat Istri Tewas, Padahal Pelaku Pembunuhan

Tak ada yang menduga kasus suami istri yang diduga jadi korban perampokan di Banten itu ternyata sudah dibumbui skenario matang.

Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB

KRIMINAL Baru Lulus PPPK, Kelakuan AM Guru SMP di Bengkulu Tengah Rudapaksa Siswinya Hingga 2 Kali

Pelaku ternyata, baru dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bengkulu Tengah tahap I dan akan menerima SK

Rabu 04-Jun-2025 21:00 WIB

KRIMINAL Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Tulis Komentar