Foto : wartakota
Keduanya bebas karena berkas dari Polres Karawang tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Terkait hal itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang, Ahmad Syahid menyampaikan rasa kecewa kepada Kejari dan Polres Karawang karena dinilai tidak profesional sehingga dua orang tersangka pelaku pengeroyokan Kiai dan anggota Banser dibebaskan.
Kemarin, pihaknya telah mendatangi kantor kejaksaan. Di sana mereka seolah menyalahkan kepolisian, sedangkan versi kepolisian kesalahan ada pada kejaksaan.
"Kami sudah persuasif menanyakan kepada Kejari dan Polres kenapa tersangka bisa bebas, namun jawaban yang kami terima malah mereka saling menyalahkan bukan mencari solusi," kata Syahid kepada TribunBekasi.com pada Rabu (16/10/2024).
Syahid menjelaskan, alasan kepolisian mebebaskan dua tersangka karena masa tahanan sudah habis. Polres beralasan berkas ke kejaksaan terus ditolak atau tak kunjung P21.
Sedangkan alasan kejaksaan, dalam berkas itu harus masih dilengkapi karena masih ada sejumlah kekurangan.
"Terus begitu sampai tersangka bebas, artimya merupakan bukti penegak hukum tidak serius," imbuhnya.
Menurut Ahmad Sahid kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang tersangka.
Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, selang beberapa minggu ditangkap satu tersangka lagi. Sedangkan satu orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau sampai satu minggu tidak juga ditangani kami akan kerahkan ribuan anggota mendatangi kantor Kejari," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, mengatakan bebasnya 2 orang tersangka karena berkas yang dikirim Polres Karawang tidak lengkap.
"Kita sudah berikan petunjuk di berkas tersebut tentang apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk kami minta rekonstruksi kejadian perkara dan itu sudah dipenuhi polisi, tinggal beberapa petunjuk lagi perlu dilengkapi,"ujar Gusti Rai Andriani saat dalam forum audiensi.
Berita sebelumnya, Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka pelaku kasus pengeroyokan anggota Banser dan Kiai NU di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial JK dan AN.
Konten Terkait
Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra...
Minggu 10-Aug-2025 21:10 WIB
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.
Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB
KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB
Berdasarkan estimasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari kegiatan judol pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun.
Selasa 05-Aug-2025 20:31 WIB
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua ASN di Aceh terduga teroris. Kedua orang tersangka itu berinisial ZA (47) dan M (40).
Selasa 05-Aug-2025 20:30 WIB
2 Komentar
q**********V
djeksonbu*********@**ail.comq**********V
djeksonbu*********@**ail.com