Foto : tempo
brominemedia.com
- Dalam sistem peradilan hukum alias pengadilan di Indonesia, istilah “Contempt
of Court” bukanlah sesuatu hal yang baru. Dikutip dari buku Naskah Akademis
Penelitian Content of Court 2022 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI, istilah tersebut sudah sejak dibentuknya Undang-undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Butir 4 Alinea ke-4 UU
ini berbunyi: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang
sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap
dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan
kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.”
Merujuk pada hal tersebut, secara umum Contempt of Court
didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai
penghinaan atau perbuatan tingkah laku, dan ucapan yang merongrong kewibawaan
lembaga peradilan. Lebih lanjut, Naskah Akademis tersebut menyebutkan
macam-macam bentuk Contempt of Court secara khusus. Antara lain sebagai
berikut:
Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan
(Misbehaving in Court)
Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying
Court Orders)
Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan
(Scandalising the Court)
Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing
Justice)
Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)
Contoh Kasus
Terkait penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court ini, secara hukum nasional sudah ada beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengaturnya. Antara lain, Pasal 207, 217, 224 KUHP, dan Pasal 217, 218 KUHAP.
Faktanya, contoh kasus Contempt of Court kerap kali terjadi di Indonesia. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatat, misalnya pada 15 November 2003 terjadi pembakaran gedung Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, sebagaimana diberitakan Tempo, seorang oknum jaksa menyerang hakim di Pengadilan Negeri Poso Sulawesi Tengah sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa pada 23 Desember 2008. Pun pada 18 Juli 2019, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Konten Terkait
Direktur Rumah Politik Fernando Emas menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi oleh WNA India.
Rabu 19-Feb-2025 20:35 WIB
OOTD: Outfit of the Designer adalah sebuah film drama romantis yang dibintangi oleh Jolene Marie hingga Givina.
Jumat 07-Feb-2025 21:05 WIB
Usai penyelenggaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
Kamis 06-Feb-2025 20:35 WIB
Ibu Wang Xiaofe, Zhang Lan dikritik habis-habisan karena selalu live di tengah kematian mantan menantunya, Barbie Hsu.
Rabu 05-Feb-2025 20:40 WIB
Munafri Arifuddin dilantik jadi Wali Kota Makassar oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, MK tolak gugatan Indira Jusuf Ismail-Ilham
Selasa 04-Feb-2025 20:37 WIB