PERISTIWA

Tanggapan Dinkes Bengkulu Utara Usai Disomasi Kontraktor Hingga Ancam Gugat Perdata

Jumat 24-Jan-2025 20:37 WIB 185

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kepala Dinkes Kabupaten Bengkulu Utara Ns Anik Khasyanti menanggapi terkait surat somasi yang masuk di Dinasnya. 

"Iya itu benar, masuk somasi di Dinas Kesehatan dari tim kuasa hukum CV Yorakha," kata Anik kepada reporter TribunBengkulu.com. 

Surat somasi tersebut masuk pada Kamis (23/1/2025) saat ia sedang tidak berada di kantornya. 

"Surat itu masuk kemarin tanggal 23 itu saya sedang ada acara di luar," ujar Anik. 

Menanggapi somasi tersebut, lanjut Anik, ia belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut. 

"Kalau untuk sementara ini belum bisa ditanggapi, karena terkait surat tersebut kita masih berupaya untuk mempelajarinya," terang Anik. 

Anik menambahkan akan mendiskusikan somasi dari pihak rekanan di internal dinkes. 

Harapan kedepannya semoga segala urusan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. 

Ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara Fitriyansyah, terkait somasi yang masuk maka dinkes harus bisa menjelaskan terkait kronologi pekerjaan dengan baik.

Menurutnya yang terpenting yaitu tahapan-tahapan dalam pekerjaan tersebut sudah dipenuhi. 

"Yang penting tahapan-tahapan itu sudah dipenuhi, baik dari tahapan perencanaan, tahapan lelang pekerjaan dan segala macam, itu kan kontrak jelas tahapan-tahapan pekerjaannya," ujar Fitriyansyah.

Disomasi Kontraktor

CV Yorakha selaku rekanan atau kontraktor proyek pembangunan laboratorim somasi Dinkes Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.


Somasi yang dilayangkan pihak ketiga bersama kuasa hukumnya Dede Frestien disampaikan langsung ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara, pada Kamis (23/1/2024).

"Poin dari somasi ini secara umum kami sampaikan bahwa sebenarnya klien kami berkontrak itu melalui sumber APBD yang mana pekerjaanya selama 150 hari," jelas Dede Frastien.

Berdasarkan surat perintah dimulainya bekerja itu pada tanggal 31 Juli 2024 sehingga 150 hari tersebut bertepatan di tanggal 26 Desember 2024. 

Hanya saja sebelum 26 Desember 2024 pihak Dinkes Bengkulu Utara melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak. 

"Melihat progres pekerjaan klien kami yang dianggap baru mencapai 67 atau 70 persenan pihak dinas kesehatan memutus kontrak tersebut kepada klien kami secara sepihak," ungkap Dede. 

Lanjut Dede, pemutusan kontrak tersebut dilakukan pihak Dinkes kepada kontraktor tanpa melihat ketentuan umum.

Selain itu berdasarkan perhitungan oleh konsultan dan jika dicermati lebih dalam material onsite dari klien kami itu hampir 100 persen tinggal dipasang semua.

Akan tetapi akibat pemutusan kontrak secara sepihak tersebut pihak kontraktor CV Yorakha tidak dapat melanjutkan pekerjaannya. 

Oleh sebab itu, CV Yorakha bersama dengan tim kuasa hukumnya meminta agar dinkes meninjau kembali pemutusan kontrak melalui musyawarah.

"Selayaknya karena ini berdasarkan azas fakta Pacta Sun Servanda yang tertuang di dalam pasal 1388 KAUHPerdata tentunya kita mau bermusyawarah mufakat terlebih dahulu," ucap Dede. 

Hal tersebut dirasanya perlu dilakukan dalam upaya mencari jalan keluar dari masalah yang sedang dihadapi. 

"Namun apabila tidak diindahkan kami cukup satu kali somasi kemudian kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk melakukan upaya hukum terhadap dinas kesehatan Bengkulu Utara," beber Dede. 

Adapun bentuk upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum kontraktor yakni akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Arga Makmur. 

"Kita akan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri Arga Makmur dengan mekanisme gugatan wanprestasi. Kerugian klien kami yang bisa kami pertanggungjawabkan sekitar Rp 1 miliar ke atas," kata  Dede.

Konten Terkait

PERISTIWA Detik-detik Karyawan Tewas Tertimpa Alat Berat di Gunungsindur Kabupaten Bogor, Polisi Ungkap Fakta

Seorang karyawan tewas disuatu perusahaan yang berlokasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor

Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB

PERISTIWA Jalan Rusak Memakan Korban di Sukabumi Tragedi Terios Tertimpa Fuso

Infrastruktur maut di Padabeunghar, Kecamatan Jampangtrngah Kabupaten Sukabumi, gelombang aspal dan minimnya penerangan telan nyawa pengemudi.

Rabu 25-Jun-2025 22:44 WIB

PERISTIWA Bolehkah 1 Suro Berhubungan Suami Istri? Begini Penjelasannya

Bolehkah 1 Suro berhubungan suami istri? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Rabu 25-Jun-2025 22:42 WIB

SAINS Info BMKG Cuaca Manado Sulut Kamis 26 Juni 2025, Mapanget-Malalayang Hujan Ringan

Sejumlah wilayah Manado pada besok Kamis 26 Juni 2025 diperkirakan akan dilanda hujan.

Rabu 25-Jun-2025 22:42 WIB

PERISTIWA 11 WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Iran akibat serangan Israel tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Selasa 24-Jun-2025 20:47 WIB

Tulis Komentar