PERISTIWA

Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi

Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB 429

Foto : liputan6

Brominemedia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional 'Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK', di Kampus UPH Kabupaten Tangerang, Kamis (28/8/2025).

"Menurut saya sangat penting, makanya saya sebutkan bahwa RUU Perampasan Aset itu adalah langkah revolusioner dalam langkah salah satu upaya pemberantasan korupsi. Meskipun di dalamnya bukan hanya soal korupsi saja,"ujar Setyo.

Menurutnya, dalam RUU Perampasan Aset tersebut juga dibahas, tindak pidana lain yang dinilai merugikan negara.

Setyo pun menilai, sudah saatnya, seluruh masyarakat, terutama akademisi, menyadari betul bahaya Tindakan korupsi sekecil apapun dilakukan. Jangan sampai dianggap wajar, kemudian perilaku ini dibawa, mendarahdaging hingga ke segala aktivitas.

"Kami ingin membawa kesadaran masyarakat untuk sama-sama menyadari, kalau korupsi itu salah. Tidak dianggap wajar, apalagi dibenarkan."tegasnya.

Tahap Prolegnas

Hingga kini, RUU Perampasan Aset sudah masuk pada tahap Prolegnas di tahun 2023. KPK, lanjut Setyo berharap, RUU tersebut dilanjutkan pembahasannya ke tahap-tahap berikutnya, hingga kemudian bisa disahkan menjadi undang-undang.

"Sudah masuk di Prolegnas di 2023. Harapannya, setelah itu ada tahapan-tahapan, ya mungkin karena sekarang ada pembahasan RUU KUHP mungkin itu prioritas, apakah nanti berikutnya (RUU Perampasan Aset), ya kita tunggu saja,"katanya.

Sebab, dampak dari kerugian negara akibat korupsi ini bukanlah main-main. Setyo mengungkapkan, pada tahun 2023, negara dirugikan hingga Rp 336,53 triliun.

Indeks Persepsi Korupsi

Kemudian, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini 37 dari 100, dengan urutan ranking ke 99 dari 180 negara.

Sementara itu, seminar hukum tersebut diikuti lebih dari 700 peserta yang terdiri dari akademisi ilmu hukum yang ada di Jabodetabek. Guru Besar Hukum Pidna, Jamin Ginting pun turut hadir menjadi pembicara.

Konten Terkait

PERISTIWA Diperiksa KPK 7 Jam, Petinggi PBNU Aizzudin Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji

Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.

Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB

PERISTIWA Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

PEMERINTAHAN Jatah Dana Desa Jateng Anjlok Rp5,8 Triliun, Kades Kelimpungan Dituduh Korupsi

Pemerintah menetapkan angaran dana desa di wilayah Jawa Tengah mencapai Rp2,1 triliun pada tahun 2026.

Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB

PEMERINTAHAN Dana Desa Diprediksi Menyusut, Pelayanan Publik dan Stunting Tetap Jadi Prioritas di Klaten

Camat Gantiwarno menyebut, program lain yang belum mendesak masih bisa disesuaikan melalui perubahan anggaran daerah.

Selasa 30-Dec-2025 20:12 WIB

RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

Tulis Komentar