Foto : suara
brominemedia.com -
Banyak yang tak menyangka terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo bakal divonis jauh lebih
berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Apalagi, Ferdy Sambo dikenai hukuman yang paling berat,
yakni hukuman mati.
Merespon hal itu,
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan putusan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merefleksikan keadilan yang
diharapkan keluarga korban.
“Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah
refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu
refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh
keluarga korban,” kata Nasir, Senin (13/2/2023) dikutip dari Antara.
Prabowo Bakal Dirugikan jika KIB dan KKIR Bergabung, Ini Sebabnya
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Saat mendapati kabar tersebut, Nasir mengaku terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo, meskipun sebagian pihak menilai Sambo layak dihukum mati. Adapun jaksa, lanjut dia, menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujarnya.
Meski demikian, ia meyakini vonis mati yang akhirnya diputuskan majelis hakim kepada Ferdy Sambo didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Menurut dia, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya tersebut.
“Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” katanya pula.
Contoh Badan Usaha Milik Negara di Lingkungan Kita yang Sering Tak Disadari
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten Terkait
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.
Jumat 30-Jun-2023 06:25 WIB
Pasangan ganda putra Indonesia, Pramudya Kusumawardana/Yeremia Rambitan, berhasil melaju ke babak semifinal Indonesia Open 2023.
Sabtu 17-Jun-2023 04:14 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa
Kamis 23-Mar-2023 04:32 WIB