Foto : tempo
brominemedia.com - Hubungan kemitraan antara perusahaan dengan pengemudi ojek
atau taksi online membuat Gojek tidak mengucurkan tunjangan hari raya atau THR.
Perusahaan layanan on-demand dari Grup GoTo ini mengaku memberikan insentif
yang lebih berkelanjutan.
"Kami berfokus bagaimana mengurangi beban operasional
mitra kami. Misalnya, biaya pulsa yang sering dikeluarkan," kata Head of
Region and External Affairs Gojek Gede Manggala di kantornya, Rabu, 5 April
2023. Sesuai aturan berlaku, pemberian THR bagi mitra pengemudi tak diwajibkan
bagi aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab.
Sementara khusus hari raya, kata Gede, pihaknya menyiapkan
insentif bagi mitra driver yang tetap mengambil orderan. "Jadi yang
berguna untuk mitra dan bisa dilakukan terus menerus," ujar dia.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Secara umum, pogram pemberian insentif bagi mitra driver Gojek dikemas dalam program Gojek Swadaya. Melalui progaram ini perusahaan memberikan keringanan biaya pulsa, voucher diskon perawatan kendaraan, menyediakan sembako murah. Kemudian, program tabungan dan asuransi, KPR terjangkau, beasiswa bagi putra-putri mitra driver yang masih aktif.
Gede berujar, program yang dilaksanakan sejak 2016 lalu ini ditujukan untuk menyejahterakan mitra driver. Sejumlah perusahaan pun terlibat dan menjadi partner program Gojek Swadaya.
Mulai dari dari perusahaan telekomunikasi, dealer otomotif, penyedia produk, bengkel dan layanan penunjang kendaraan bermotor, perbankan dan asuransi, ritel, hingga penyedia properti hunian terjangkau.
"Kesejahteraan mitra driver menjadi kunci utama Gojek dalam terus memberikan dampak perekonomian yang maksimal di Indonesia," tutur Gede.
Sebelumnya, perkara mitra driver ojek online tidak mendapat THR disuarakan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketua SPAI, Lily Pujiati, tidak sepakat mitra ojol tak mendapat THR. Menurut dia, hubungan aplikator dengan pengemudi ojek ataupun taksi online bisa dihitung sebagai hubungan kerja.
"Karena di dalamnya terdapat unsur pekerjaan, perintah dan upah sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," ujar Lily melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2023.
Konten Terkait
Hubungan kemitraan antara perusahaan dengan pengemudi ojek atau taksi online membuat Gojek tidak mengucurkan tunjangan hari raya atau THR.
Kamis 06-Apr-2023 04:00 WIB
Keributan terjadi antara driver ojol dan debt collector di Bandung, Jabar. Pemicu keributan tersebut diungkap pihak kepolisian.
Selasa 07-Mar-2023 23:14 WIB
Seorang ojol Sardani (65) di Jalan Cijawa, Desa Karang Tengah, Kabupaten Tangerang tewas bersimbah darah dibacok dengan golok usai jadi korban begal.
Senin 23-Jan-2023 21:56 WIB
Massa taksi online demo di kantor perusahaan pemilik aplikasi transportasi online. Massa menuntut penyesuaian tarif taksi online imbas kenaikan harga BBM.
Senin 12-Sep-2022 15:09 WIB
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengamankan seorang driver alias pengemudi ojek online (ojol) yang bikin resah masyarakat.
Sabtu 13-Aug-2022 05:42 WIB