Foto : tempo
brominemedia.com
-Pemerintah menetapkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk rokok
atau hasil tembakau setelah tarif cukai resmi dinaikkan, dan hasilnya harga
rokok akan naik mulai 1 Januari 2023.
Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai rokok per batang
itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022
tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau
iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan
menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022. Lalu, Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan aturannya
berlaku pada hari tersebut.
Dalam industri rokok terdapat dua sumber penerimaan yang
diterima oleh pemerintah, yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dan
pajak rokok. Namun, tahukah Anda perbedaan di antara keduanya?
Cukai Hasil Tembakau
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dijelaskan bahwa cukai merupakan sebuah tarif yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memenuhi sifat atau karakteristik yang sudah diatur dalam undang-undang. Salah satu barang yang memenuhi sifat atau karakteristik tersebut adalah barang hasil tembakau.
Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa cukai hasil tembakau merupakan cukai rokok. Definisi dari cukai rokok merupakan cukai yang dikenakan terhadap hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, disebutkan bahwa cukai rokok harus dibayarkan atau dilunasi oleh produsen atau importir rokok sehingga subjek dalam cukai rokok adalah produsen atau imporit rokok. Namun, dalam praktiknya, banyak produsen atau imporitr rokok yang mengaihkan beban pembayaran cukai kepada konsumen. Sedangkan, objek dalam cukai rokok adalah barang-barang hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Pajak Rokok
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.Kewenangan pemungutan pajak rokok menjadi wewenang
Pemerintah Provinsi. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa subjek dari pajak rokok adalah konsumen rokok. Sedangkan yang dimakSud dengan wajib pajak rokok adalah produsen dan imporitr rokok. Demikian beda cukai rokok dan pajak rokok. Yang pasti harga rokok naik per 1 Januari 2023.
Konten Terkait
KAI akan melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan layanan kepada pelanggan. (Foto: Humas KAI)JAKARTA -- Selama 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 53.820.962 pelanggan dengan rincian 30.186.431 pelanggan...
Selasa 21-Feb-2023 09:31 WIB
Mengawali 2023 industri otomotif Indonesia menorehkan catatan positif. Pasalnya, Kinerja ekspor kendaraan bermotor roda empat CBU unit bulan lalu tercatat seban
Senin 20-Feb-2023 12:27 WIB
Selama masa uji coba, tidak seluruh gerbang tol akan langsung menerapkan sistem transaksi MLFF.
Kamis 09-Feb-2023 11:07 WIB
Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 di Sumatera Utara (Sumut) dipastikan akan dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Sabtu 04-Feb-2023 08:39 WIB
Mengawali tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang melakukan rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Raperda Masa Sidang III 2022.
Kamis 02-Feb-2023 00:27 WIB