Foto : detik
brominemedia.com-
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh RIS kepada mantan
istri dan kedua anaknya masuk tahap penyidikan. Polisi menyatakan ada unsur
pidana terkait kasus yang dilaporkan mantan istri RIS itu, namun, RIS belum
ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih saksi terlapor. Tapi ini sudah periksa yang
lain, kita sudah periksa orang lain," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta
Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12/2022).
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polisi menemukan unsur pidana dalam laporan KDRT ayah hajar anak itu.
"Ada unsur pidana. Kalau sudah naik sidik sudah unsur
pidana," kata Nurma.
Nurma melanjutkan, RIS terancam dijerat dengan 2 pasal.
Yakni pasal 76C UU 35 tahun 2014 dan Pasal 44 Ayat UU PKDRT.
"Pasal 76C tentang UU Perlindungan anak, KDRT juga
pasal 44 UU KDRT. Ada 2 pasal," pungkasnya.
Berikut isi Pasal 76C UU 35 tahun 2014:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap
anak."
Berikut isi Pasal 44 Ayat UU PKDRT:
Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam
lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00
(lima belas juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp
30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penjelasan Terlapor
Beredarnya nama sang pelaku KDRT Raden Indrajana Sofiandi, yang bersangkutan pun mau angkat bicara mengenai video yang beredar tersebut. Ia mengatakan video itu direkam pada tahun lalu. Menurutnya kasus ini juga sudah ditangani kepolisian.
"Sebetulnya hal ini sudah ditangani pihak kepolisian dan saya sudah bertemu dengan pihak kepolisian," katanya saat dihubungi detikcom.
Ia memberikan pembelaan berkaitan dengan video itu. Menurutnya dirinya di video itu menunjukkan bagaimana seorang ayah yang sibuk menerima laporan karena anaknya bermain video game saat sekolah online.
"Video saja tidak cukup sebagai bukti karena sebetulnya video itu lebih dari ayah yang sedang sibuk menerima laporan dari si ibu yang justru memprovokasi supaya memarahi anak karena anaknya malah main game saat sekolah online," jelasnya.
Raden mengklaim videonya memarahi anak-anaknya dimanfaatkan si ibu untuk memeras karena perceraian. Adapun saat ini, ia menyebut kondisi anaknya baik-baik saja, dan ia tetap mengantarkan mereka ke sekolah.
"Anak-anak semua baik-baik, malah saya masih mengantar mereka sekolah sampai terakhir saya memutuskan keluar dari rumah. Saya masih memenuhi kebutuhan bulanan mereka lebih dari Rp 50 juta sebulan. Namun buat sang ibu tidak pernah cukup," tuturnya.
"Ibu mereka tidak terima bercerai dengan saya, apartment rumah, mobil 2 sudah dikuasai dia namun tidak pernah puas," tambahnya.
Ia juga mengatakan dirinya belum terbukti bersalah dari kepolisian. Rajen dan kuasa hukumnya berencana melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan kasus penggelapan mobil. Rajen sendiri menyebut masih membiayai pendidikan anak-anaknya, termasuk makan, tempat tinggal, laundry, kendaraan dan lainnya.
"Karena secara kasus posisi saya belum terbukti bersalah. Lawyer saya berencana melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan penggelapan mobil saya yang satu karena disembunyikan yang bersangkutan padahal dibeli setelah bercerai," ungkapnya.
Konten Terkait
Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menerima informasi perihal adanya korban KDRT yang dirawat di Puskesmas Pasar Minggu.
Kamis 07-Nov-2024 20:28 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu...
Rabu 14-Aug-2024 20:36 WIB
Anak berumur 4 tahun tewas setelah dianiaya ibu kandung berinisial AZ dan ayah tirinya berinisial D. Pelaku menganiaya lantaran kesal sang anak lambat bicara.
Senin 03-Jul-2023 07:30 WIB
Pria di Cakung, Jakarta Timur, gelap mata hingga tega membakar istri dan dua anaknya.
Senin 03-Jul-2023 06:58 WIB
Karen Pooroe memiliki kehidupan yang kelam dalam hal asmara, yakni menerima tindakan KDRT mantan suami Arya Satria Claproth
Senin 20-Mar-2023 07:57 WIB