Rabu 14-Aug-2024 20:36 WIB
309
Foto : republikain
Brominemedia.com - Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan ATG yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial CIN yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara.
Konten Terkait
Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja
Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00
Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB
Polisi mengungkap momen penggerebekan klinik aborsi ilegal di apartemen kawasan Jaktim. Saat digerebek, ada pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.
Rabu 17-Dec-2025 20:08 WIB
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ulah oknum polisi kembali mencoreng institusi Polri di Sulsel. Bripda Fauzan Nur...
Jumat 21-Nov-2025 20:24 WIB
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ulah oknum polisi kembali mencoreng institusi Polri di Sulsel. Bripda Fauzan Nur...
Jumat 21-Nov-2025 20:24 WIB





