Rabu 14-Aug-2024 20:36 WIB
266
                                    Foto : republikain
Brominemedia.com - Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan ATG yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial CIN yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara.

Konten Terkait
Modus pria berinisial CVA (34), pelaku pencurian 8 unit sepeda motor di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.
Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB
Pemuda berinisial JML di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian...
Senin 27-Oct-2025 20:12 WIB
Misteri kematian MR (11), bocah yang ditemukan di toilet Masjid At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap polisi. Pelaku pun ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.Korban...
Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB
Pria diduga pengedar, MA (33) Warga Ambakiang, Balangan diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB
Polres Mojokerto membekuk kawanan maling yang mencuri baterai tower BTS (Base Transceiver Station) seluler, di wilayah Mojosari Mojokerto
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB

                                    
                                    
                                    
                                    
                                    


