Rabu 14-Aug-2024 20:36 WIB
253

Foto : republikain
Brominemedia.com - Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan ATG yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial CIN yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara.

Konten Terkait
Polres Jember menangkap ibu berinisial H dan anaknya AD terlibat dalam kasus peredaran sabu
Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB
Usai menangkap pelaku pembunuhan, Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dimana Dina Oktaviani
Jumat 10-Oct-2025 20:59 WIB
Ada yang tidak biasa saat rekonstruksi pembunuhan terhadap Adityawarman, pemimpin redaksi sebuah media daring yang berlangsung tadi siang
Kamis 09-Oct-2025 21:30 WIB
Karyawati Alfamart Dina Oktaviani tewas dibunuh rekan kerja sendiri. Alfamart sampaikan duka dan janji perkuat keamanan kerja.
Kamis 09-Oct-2025 21:29 WIB
Terbaru, pelaku melancarkan aksinya di sebuah warung di Cipete Utara, dengan modus pura-pura membeli rokok dan es
Kamis 09-Oct-2025 21:27 WIB