Rabu 14-Aug-2024 20:36 WIB
60
Foto : republikain
Brominemedia.com - Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan ATG yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial CIN yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara.
Konten Terkait
Tindakan tegas dan terukur dari personel Satreskrim Polres Bangkalan membuat AM tumbang ketika peluru bersarang di kaki kanannya.
Rabu 11-Sep-2024 20:40 WIB
Seorang pria berinisial JJS nekat menyiram atasannya berinisial MA menggunakan air keras. JJS mengaku sakit hati karena kerap dimarahi oleh atasannya
Kamis 05-Sep-2024 20:35 WIB
Tuntutan dibacakan oleh penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH, Selasa (3/9/2024).
Selasa 03-Sep-2024 21:02 WIB
Ini menjadi kali keempat dirinya diperiksa terkait kasus yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW
Rabu 21-Aug-2024 20:44 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu...
Rabu 14-Aug-2024 20:36 WIB