PEMERINTAHAN

Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final

Senin 22-Apr-2024 20:10 WIB 250

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com - Masyarakat diminta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Narasi perpecahan karena panasnya pesta demokrasi diminta dihentikan.

"Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi," kata Pendiri HA Institute R Haidar Alwi melalui keterangan tertulis, Senin, (22/4).

Dia mengajak seluruh masyarakat mengutamakan persatuan ketimbang menyoal putusan MK. Sebab, lanjutnya, kestabilan politik harus terus di jaga dan masalah ekonomi nasional perlu diselesaikan.



"Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari dalam dan luar," ujar Haidar.

Lebih lanjut, dia menilai putusan MK memberikan titik terang atas kabar kecurangan dalam Pemilu 2024. Masyarakat juga diharap tidak meragukan pertimbangan para majelis hakim dalam memberikan putusan sengketa pilpres itu.

"(Kabar) cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear," ujar Haidar.


Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN DPRD Depok Dorong Pemkot Gandeng Cina untuk Penanganan Sampah

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mempercepat penanganan sampah dengan menggandeng pihak ketiga, baik dari dalam maupun luar negeri.

Rabu 16-Apr-2025 20:30 WIB

PERISTIWA Mobil Damkar Pemkab Jember Mogok Saat Hendak Kawal Helikopter Kapolda Jatim

Mobil berangkat dari Markas Damkar di Jalan Danau Toba Nomor 16, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari untuk mengamankan penerbangan helikopter yang ditumpangi Kapolda.

Rabu 16-Apr-2025 20:29 WIB

PERISTIWA Donald Trump Dikabarkan akan Umumkan Darurat Militer pada 20 April, Apa yang Terjadi?

Tanggal 20 Januari 2025, salah satu perintah eksekutif pertama yang ditandatangani Presiden Trump adalah mendeklarasikan keadaan darurat nasional

Selasa 15-Apr-2025 21:05 WIB

TREND Hotel Lesu, PHRI Minta Pemkot Malang Punya Strategi Tarik Wisatawan

Salah satu cara bisa dengan menggelar even lari, bersepeda maupun kegiatan lainnya yang mengundang massa dari luar daerah. Saat libur lebaran perhotelan kondisinya membaik okupansi bisa sampai 80 persen.

Senin 14-Apr-2025 22:54 WIB

PERISTIWA Tak Indahkan Teguran Pertama, DLHK Sinjai Bakal Layangkan Teguran Kedua Fafaliang Waterpark

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Sinjai bakal melayangkan teguran kedua kepada...

Selasa 08-Apr-2025 20:25 WIB

Tulis Komentar