Foto : suara
brominemedia.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi serta
mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola
Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sesuai dengan
Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023.
Sebagaimana di ketahui Satgas ini di ketuai oleh Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhun Binsar Pandjaitan, Selain
Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan
menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.
Merujuk pada Pasal 2 Kepres ini bertujuan untuk melakukan
penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian
dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa
sawit.
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto mengatakan sangat
mengapresiasi serta mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk melakukan
penataan industri sawit khususnya penerimaan keuangan negara.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Agar satgas ini bekerja lebih baik dan dapat dipercaya, semestinya satgas ini harus transparan. Pertama, Audit BPKP sebelumnya tidak dibuka kepada publik," kata Darto ditulis Selasa (18/4/2023).
Karena banyak hal-hal yang tidak disentuh dalam proses audit. Seperti tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan petani, untuk itu dalam kerjanya Satgas ini harus transparan dan harus melibatkan publik terutama masyarakat sipil dan serikat petani.
Kedua adalah, Satgas perlu hati hati dalam menentukan penerimaan negara. Karena luasan Perkebunan perusahaan belum tentu sama dengan realitas di lapangan.
Karena sudah banyak konsesi perusahaan yang membuka melebihi HGU. Sehingga menimbulkan konflik. Kalau mengunakan dokumen HGU maka ada potensi kehilangan pendapatan negara.
Ketiga adalah, Satgas juga perlu melihat Individual growers dimana individu warga negara yang mengelola kelapa sawit melebihi batas maksimal 25 ha. Ada yang mengelola 50-200 ha tapi berlindung di balik atas nama petani sawit, tapi rupanya mereka bisnisman yang selama ini tentunya terhindar dari pajak.
Terakhir, sisi pemanfaatannya jika terjadi peningkatan penerimaan negara pajak pada industri kelapa sawit. Maka diharapkan bisa merubah porsi pembagian dana bagi hasil sawit yang akan mulai di distribusikan pada tahun 2023 ini. Sehingga pekerjaan satgas ini dapat meningkatkan dana bagi hasil ke daerah sampai kepada petani sawit.
Konten Terkait
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, industri kreatif Indonesia saat ini menjadi acuan negara lain karena berhasil menciptakan hampir 25 juta lapangan kerja dari sektor...
Kamis 26-Sep-2024 20:30 WIB
Apindo menyebut kinerja industri dan perekonomian nasional bakal turut terdampak imbas adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28
Rabu 11-Sep-2024 20:41 WIB
Pertumbuhan industri waralaba di Indonesia terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Industri itu mencatat pertumbuhan rata-rata sebesar 10%-15% per tahun sejak 2019.
Kamis 05-Sep-2024 20:38 WIB
KMTI FT UMS turut membantu masyarakat desa Jrakah, Boyolali, Jawa Tengah dalam mengembangkan teknologi di bidang pertanian
Senin 19-Aug-2024 20:46 WIB
Indonesia Services Dialogue (ISD) Council mengatakan moderasi konten yang berlebihan berisiko membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi
Kamis 23-May-2024 20:48 WIB