Foto : fajar
“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar, kepada awak media Januari lalu.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, polisi menduga ada sekitar 20 santri yang menjadi korban MR. Namun, baru lima di antaranya yang berani buka suara.
Sejumlah korban kini telah dewasa dan kembali ke kampung halaman mereka di Kalimantan Timur maupun Kalimantan Tengah. Lokasi mereka yang tersebar menjadi tantangan tersendiri bagi proses penyelidikan.
Keterangan dari beberapa korban mengungkapkan modus pelaku. MR disebut memanggil korban ke kamarnya dengan dalih butuh dipijat.
Setibanya di dalam ruangan, korban disuruh melepas pakaian dan sarung. MR kemudian berpura-pura kerasukan jin perempuan dan mencabuli para santri dengan alasan ingin menghilangkan sial.
Santri yang menjadi korban tidak hanya diintimidasi, tapi juga diiming-imingi sejumlah uang dan hadiah.
Apa yang disebut sebagai "sedekah" itu digunakan pelaku agar korban mau melayani dan tetap bungkam.
Tak cukup sampai di situ, MR juga diduga mengancam akan menuduh korban melakukan pencemaran nama baik bila keberaniannya muncul ke permukaan.
Sejauh penyelidikan, polisi mengungkap bahwa MR ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu.
Meskipun demikian, aparat tetap menjerat MR dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar menanti. Kini, MR resmi ditahan di Mapolres Banjar.
Konten Terkait
Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Sebuah serial drama dari Malaysia bertajuk ‘Bidaah’, yang mengisahkan Walid, pemimpin sekte...
Selasa 22-Apr-2025 20:26 WIB
Dua oknum prajurit TNI yang menganiaya warga sipil hingga tewas berpangkat Pratu itu melakukan penganiayaan di berbagai lokasi Kota Serang, Banten. Keduanya sudah jadi tersangka serta mendekam dipenjara Denpom 34 Serang.
Senin 21-Apr-2025 20:41 WIB
Keberadaan oknum-oknum yang menyalahi fungsi ormas ini, dinilai selain dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, juga dapat merusak iklim investasi
Jumat 18-Apr-2025 20:50 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB