Foto : jpnn
brominemedia.com –
Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri angkat bicara terkait Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Dirinya menyebut saat ini tenaga honorer di Kota Depok
jumlahnya lebih banyak dibanding dengan pegawai negeri sipil (PNS) di
lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Untuk tenaga honorer kurang lebih ada 8 ribu, sedangkan PNS
di Kota Depok yakni sekitar 6.800 orang. Jadi, jumlah honerernya lebih banyak,”
ucapnya, dikutip Rabu (27/7).
Terkait dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman
PPPK, Supian Suri mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada kepala
perangkat daerah untuk memetakan ketentuan yang diatur.
“Prinsipnya buat kami, yang pertama dengan keterbatasan
sumber daya manusia (SDM) yang ada, tentu kami sangat berharap mereka tetap
menjadi bagian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, karena dari sisi
penganggaran Depok masih bisa melakukan penggajian terhadap mereka kalau memang
ini diizinkan,” ujarnya.
Kedua, pekerjaan ini tidak terlepas untuk melayani
masyarakat, maka jika tenaga honorer ini masuk dikategori yang diberhentikan,
pasti akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Ketiga, mereka sangat membutuhkan terkait lapangan
pekerjaan ini, maka tidak terbayang jika setengahnya dari 8 ribu yang
diberhentikan, berapa banyak yang berharap dari honor yang mereka terima,” kata
Supian Suri.
Kendati demikian, pihaknya saat ini sudah mencoba memetakan
dan juga terus berkoordinasi, serta berharap para tenaga honorer ini bisa tetap
dipertahankan asal tidak menyalahi aturan.
“Pada prinsipnya, kami mengikuti apa yang menjadi ketentuan
pemerintah pusat, tetapi tentu ada harapan-harapan yang harus kami upayakan,”
tandasnya.
Konten Terkait
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB
Desakan pengangkatan PPPK jadi PNS makin gencar. Setelah mendesak DPR RI, giliran DPD RI yang diminta Ikatan Pegawai Negeri (IPN) untuk merekomendasikan pengalihan PPPK ke PNS.
Jumat 27-Jun-2025 20:36 WIB
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Adiman, menjelaskan bahwa total formasi P3K yang ditetapkan Kementerian PAN-RB untuk Pemprov Sulteng tahun 2024 berjumlah 5.330.
Senin 23-Jun-2025 20:46 WIB
Pelaku ternyata, baru dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bengkulu Tengah tahap I dan akan menerima SK
Rabu 04-Jun-2025 21:00 WIB
Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya.
Rabu 21-May-2025 21:06 WIB