Foto : wartakota
brominemedia.com –
Siti Elina bersama suaminya, Bahrul Ulum (BU) dan JM selaku gurunya telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Siti Elina adalah wanita yang ditangkap polisi
lantaran menodongkan pistol ke Paspamres dan berusaha menerobos Istana Merdeka,
Jakarta Pusat.
Siti Elina bersama suaminya telah lebih dulu ditetapkan
sebagai tersangka.
Menyusul JM yang dijadikan sebagai tersangka sejak Rabu
(26/10/2022) lalu.
Namun, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum
melakukan penahanan terhadap mereka.
Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, ketiganya belum ditahan karena masih dalam masa penangkapan.
"Intinya sudah jadi tersangka semua, tapi kita belum melakukan penahanan," katanya, Sabtu (29/10/2022).
"Karena masih dalam masa penangkapan dia. Pakai Undang-undang Terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," sambung Aswin.
Terkait JM dan Bahrul, keduanya dijerat dengan Pasal 7 UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme tentang pemufakatan.
"Soal sangkaan pasal masih didalami oleh penyidik, kan sekarang masih masa penangkapan," kata Aswin.
"Sehingga sebelum diputuskan ditahan, akan ditetapkan juga dugaan-dugaan pasal yang dilanggar sesuai bukti yang cukup," lanjutnya.
Konten Terkait
Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB
Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.
Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB
Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, mengungkap fakta...
Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro
Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB
Polres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.
Senin 24-Nov-2025 20:15 WIB