Foto : brominemedia.com
brominemedia.com -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai,
hak angket untuk lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa
dilakukan. Bahkan ia menyindir anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu yang mengusulkan Hak Angket terhadap MK.
"Sepertinya
ini menjadi satu-satunya pertama di dunia ada anggota seorang parlemen ya,
anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin
ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," ujar
Habiburokhman di Hotel Sahid, Jakarta, Ahad (5/11/2023).
"Kalau pernah sekolah sampai SMA saja
mengerti, hak angket itu nggak bisa disampaikan
kepada lembaga yudikatif. Pak Mahfud aja cawapresnya Bang Masinton bilang
begitu," ujarnya menambahkan.
Pembentukan pansus hak angket harus
berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini
diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak
angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh
paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu)
fraksi".
Menurut Habiburokhman, Hak Angket adalah
upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan
pendapat juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.
Diketahui, Masinton menginterupsi Rapat
Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Dalam
interupsinya, ia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini yang dipermainkan
oleh pragmatisme politik.
Menurutnya, putusan MK terkait syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 16 Oktober lalu telah menciderai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tak segan, ia menyebut MK saat ini menjadi bagian dari tirani politik.
Sebagai anggota DPR, ia menggunakan haknya untuk mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket terkait MK. Ia ingin MK sebagai penjaga konstitusi tak diinjak-injak marwahnya hanya demi kepentingan tirani.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," ujar Masinton.
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," sambungnya menegaskan.
Konten Terkait
JPNN.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut partainya memang membidik Anies Baswedan untuk bisa berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024.
Minggu 17-Nov-2024 20:04 WIB
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta seluruh kader banteng di Jawa Tengah (Jateng) memenangkan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi.
Jumat 25-Oct-2024 20:22 WIB
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menemukan dugaan mobilisasi para kepala desa se-Kabupaten Kendal di Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Kamis 24-Oct-2024 20:22 WIB
Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum jelas terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, apakah bergabung atau oposisi.
Jumat 18-Oct-2024 20:40 WIB
Menjelang Pilkada Serentak, psikolog mengatakan dalam berpolitik kematangan berpikir menjadi hal yang sangat penting.
Rabu 25-Sep-2024 20:48 WIB