Foto : brominemedia.com
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu. Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama foto kopi KTP yang masih berlaku. Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi. Ayo bagi yang mau memperpanjang SIM bisa segera merapat di Layanan SIM Keliling sekarang. (lia/JPNN)
Konten Terkait
Seperti Bali, Phuket di Thailand juga menjadi favorit wisatawan untuk menikmati liburan tropis di Asia Tenggara
Minggu 11-Aug-2024 20:22 WIB
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Senin 02-Oct-2023 07:25 WIB
bali.jpnn.com, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada awal pekan pertama bulan Oktober 2023.
Senin 02-Oct-2023 07:10 WIB
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tradisi Omed-omedan yang digelar sehari setelah Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945, kembali digelar pemuda dan pemudi Banjar Kaja, Sesetan, Denpasar, kemarin setelah vakum dua tahun gegara pandemi Covid-19.
Jumat 24-Mar-2023 04:21 WIB
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 16 Maret 2023, syarat perpanjangan SIM A atau SIM C
Kamis 16-Mar-2023 05:38 WIB