Foto : detik
brominemedia.com –
Hakim tunggal menetapkan sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu,
Mardani Maming, melawan KPK digelar besok (27/7). Sidang putusan digelar
setelah pihak KPK dan Mardani Maming mengajukan kesimpulan.
Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan Mardani Maming
akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB, Rabu
(27/7).
"Selanjutnya keputusan jam 1 (besok) ya," kata
hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, Selasa (26/7).
Hari ini, sidang praperadilan Mardani digelar untuk mendengarkan
pembacaan kesimpulan. KPK menyerahkan lampiran surat daftar pencarian orang (DPO)
Mardani Maming kepada hakim.
Seorang anggota tim Biro Hukum KPK menjelaskan surat DPO
diberikan kepada majelis hakim bukan sebagai bukti tambahan, melainkan sebagai
lampiran. Dia menyebut proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.
"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama, itu bukan
dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di
luar praperadilan yang tetap berjalan," kata salah satu anggota tim Biro
Hukum KPK.
Dia menuturkan Mardani Maming tidak hadir dalam pemanggilan
yang telah diberikan penyidik KPK sebanyak dua kali hingga tim penyidik
melakukan proses penangkapan, tetapi saat itu tidak ditemukan Mardani Maming.
Sampai akhirnya, KPK mengeluarkan surat DPO Mardani Maming.
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak surat DPO
Mardani Maming sebagai bukti tambahan. Menurutnya, pengajuan bukti tambahan
telah selesai.
Denny juga membantah jika kliennya disebut tidak kooperatif
karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK. Dia menyebut Mardani Maming akan
hadir seusai agenda putusan praperadilan.
"Kalau kami dikatakan tidak kooperatif dalam dua
panggilan, kami bersurat baik panggilan 1 dan 2 meminta agar menunggu proses
praperadilan. Hari Senin kemarin kami bersurat kembali untuk siap hadir jika
memang kondisinya meminta kami hadir setelah putusan," ujar Denny.
Mardani Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar
pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming sebelumnya dianggap
tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming)
sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam
perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke
Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka
dimaksud," imbuh Ali.
Konten Terkait
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB