Foto : detik
brominemedia.com –
Hakim tunggal menetapkan sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu,
Mardani Maming, melawan KPK digelar besok (27/7). Sidang putusan digelar
setelah pihak KPK dan Mardani Maming mengajukan kesimpulan.
Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan Mardani Maming
akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB, Rabu
(27/7).
"Selanjutnya keputusan jam 1 (besok) ya," kata
hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, Selasa (26/7).
Hari ini, sidang praperadilan Mardani digelar untuk mendengarkan
pembacaan kesimpulan. KPK menyerahkan lampiran surat daftar pencarian orang (DPO)
Mardani Maming kepada hakim.
Seorang anggota tim Biro Hukum KPK menjelaskan surat DPO
diberikan kepada majelis hakim bukan sebagai bukti tambahan, melainkan sebagai
lampiran. Dia menyebut proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.
"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama, itu bukan
dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di
luar praperadilan yang tetap berjalan," kata salah satu anggota tim Biro
Hukum KPK.
Dia menuturkan Mardani Maming tidak hadir dalam pemanggilan
yang telah diberikan penyidik KPK sebanyak dua kali hingga tim penyidik
melakukan proses penangkapan, tetapi saat itu tidak ditemukan Mardani Maming.
Sampai akhirnya, KPK mengeluarkan surat DPO Mardani Maming.
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak surat DPO
Mardani Maming sebagai bukti tambahan. Menurutnya, pengajuan bukti tambahan
telah selesai.
Denny juga membantah jika kliennya disebut tidak kooperatif
karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK. Dia menyebut Mardani Maming akan
hadir seusai agenda putusan praperadilan.
"Kalau kami dikatakan tidak kooperatif dalam dua
panggilan, kami bersurat baik panggilan 1 dan 2 meminta agar menunggu proses
praperadilan. Hari Senin kemarin kami bersurat kembali untuk siap hadir jika
memang kondisinya meminta kami hadir setelah putusan," ujar Denny.
Mardani Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar
pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming sebelumnya dianggap
tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming)
sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam
perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke
Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka
dimaksud," imbuh Ali.
Konten Terkait
KPK masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024.
Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Haji menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB
Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.
Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB
Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji
Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB