Foto : detik
brominemedia.com - Polisi mengungkap motif pria
berinisial GP menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota
Tangerang. Pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati terhadap korban
setelah disebut pengangguran dan belum menikah.
"Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran
dan belum nikah," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro
ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Dirosha mengatakan korban dianiaya oleh pelaku menggunakan
balok kayu. Hingga kini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Iya benar (menganiaya korban dengan balok kayu). Iya (korban masih dirawat)," katanya.
Dirosha menjelaskan, awalnya korban ditemukan suaminya, AM, dalam kondisi terkapar. Didapati luka di pelipis kanan korban.
"Pada pukul 13.15 WIB, ketika pulang salat Jumat, saksi AM (suami korban) menemukan korban sudah dalam keadaan terkapar di lantai dengan luka pelipis kanan," kata dia.
Awalnya, AM mengira korban terjatuh dan langsung membawanya ke rumah sakit. Namun AM menemukan potongan balok di atas kulkas dan akhirnya melapor ke Polsek Ciledug.
Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian. Polisi menemukan balok kayu tersebut dan sejumlah bercak darah yang berceceran.
"Didapati dari dalam TKP adalah sebuah balok kayu dan bercak darah di beberapa bagian dalam rumah," sebutnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pria inisial GP yang menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan kemarin malam jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Dirosha menuturkan tersangka dikenai Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"(Dikenai) Pasal 351 KUHP," kata dia.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Konten Terkait
Peristiwa ini awalnya diketahui oleh sekuriti yang sedang berjaga di pos. Sekuriti saat itu mendengar suara benda terjatuh di area parkir apartemen.
Rabu 18-Sep-2024 20:33 WIB
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan peristiwa saling tikam Warga Negara Indonesia (WNI) di Philadelphia, Amerika Serikat (AS). Korban berasal dari Tangerang.
Jumat 09-Aug-2024 20:35 WIB
Uji coba makan bergizi gratis di Kota Tangerang, Banten dimulai pada Kamis (1/8/2024).
Rabu 31-Jul-2024 21:18 WIB
Inilah sosok Marshel Widianto, Calon Wakil Wali Kota Tangerang janji tak bakal korupsi APBD. Terkenal sebagai komika.
Senin 08-Jul-2024 20:36 WIB
Suami di Tangerang tega membakar istrinya hidup-hidup. Aksi keji sang suami diduga karena dilatarbelakangi cemburu.
Senin 01-Jul-2024 19:56 WIB