KRIMINAL

Seorang Pria Aniaya Lansia di Tangerang Sakit Hati Larantaran Disebut Belum Nikah

Rabu 22-Feb-2023 00:27 WIB 447

Foto : detik

brominemedia.com - Polisi mengungkap motif pria berinisial GP menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati terhadap korban setelah disebut pengangguran dan belum menikah.

"Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum nikah," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Dirosha mengatakan korban dianiaya oleh pelaku menggunakan balok kayu. Hingga kini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Iya benar (menganiaya korban dengan balok kayu). Iya (korban masih dirawat)," katanya.

Dirosha menjelaskan, awalnya korban ditemukan suaminya, AM, dalam kondisi terkapar. Didapati luka di pelipis kanan korban.

"Pada pukul 13.15 WIB, ketika pulang salat Jumat, saksi AM (suami korban) menemukan korban sudah dalam keadaan terkapar di lantai dengan luka pelipis kanan," kata dia.

Awalnya, AM mengira korban terjatuh dan langsung membawanya ke rumah sakit. Namun AM menemukan potongan balok di atas kulkas dan akhirnya melapor ke Polsek Ciledug.

Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian. Polisi menemukan balok kayu tersebut dan sejumlah bercak darah yang berceceran.

"Didapati dari dalam TKP adalah sebuah balok kayu dan bercak darah di beberapa bagian dalam rumah," sebutnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pria inisial GP yang menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan kemarin malam jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Dirosha menuturkan tersangka dikenai Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"(Dikenai) Pasal 351 KUHP," kata dia.

Pasal 351 KUHP berbunyi:

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Konten Terkait

PERISTIWA Banjir Rob di Kampung Dadap Kosambi Rendam 540 KK, Ketinggian Air Capai 30 Cm

Banjir rob melanda Kampung Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (4/12/2025).

Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB

PERISTIWA Oplos LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung di Kabupaten Tangerang, 5 Pelaku Dibekuk Polda Banten

Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter Polda meringkus 5 pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi

Selasa 02-Dec-2025 20:23 WIB

PEMERINTAHAN ASN Pemkot Tangerang Dilarang Bawa Mobil dan Motor ke Kantor Setiap Hari Jumat

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang akhir pekan yaitu setiap hari Jumat.

Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB

PERISTIWA MRT Tersambung ke Tangerang 5 Tahun Lagi

Gubernur DKI Pramono Anung mengatakan perpanjangan rute MRT Jakarta dari Lebak Bulus ke wilayah Tangerang, Banten, akan terwujud lima tahun dari sekarang.

Selasa 09-Sep-2025 20:51 WIB

OLAHRAGA Laga Persita Tangerang Vs PSM Makassar Pindah Venue, Ini Alasannya

Pertandingan pekan kelima antara Persita Tangerang Vs PSM Makassar mengalami perpindahan venue. Laga...

Minggu 07-Sep-2025 20:52 WIB

Tulis Komentar