Foto : detik
brominemedia.com - Polisi mengungkap motif pria
berinisial GP menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota
Tangerang. Pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati terhadap korban
setelah disebut pengangguran dan belum menikah.
"Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran
dan belum nikah," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro
ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Dirosha mengatakan korban dianiaya oleh pelaku menggunakan
balok kayu. Hingga kini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Iya benar (menganiaya korban dengan balok kayu). Iya (korban masih dirawat)," katanya.
Dirosha menjelaskan, awalnya korban ditemukan suaminya, AM, dalam kondisi terkapar. Didapati luka di pelipis kanan korban.
"Pada pukul 13.15 WIB, ketika pulang salat Jumat, saksi AM (suami korban) menemukan korban sudah dalam keadaan terkapar di lantai dengan luka pelipis kanan," kata dia.
Awalnya, AM mengira korban terjatuh dan langsung membawanya ke rumah sakit. Namun AM menemukan potongan balok di atas kulkas dan akhirnya melapor ke Polsek Ciledug.
Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian. Polisi menemukan balok kayu tersebut dan sejumlah bercak darah yang berceceran.
"Didapati dari dalam TKP adalah sebuah balok kayu dan bercak darah di beberapa bagian dalam rumah," sebutnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pria inisial GP yang menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan kemarin malam jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Dirosha menuturkan tersangka dikenai Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"(Dikenai) Pasal 351 KUHP," kata dia.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Konten Terkait
Festival balon udara akan digelar di Citraraya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 13 April 2025 mendatang. Balon udara tersebut dihadirkan langsung dari Wonosobo, Jawa Tengah.
Jumat 11-Apr-2025 21:31 WIB
Sekitar 3 jam, tumpukan sampah yang menutupi aliran sungai bisa dibersihkan dan tidak lagi menutupi aliran sungai.
Minggu 06-Apr-2025 20:28 WIB
Sosok Arsin bin Sanip Kepala Desa (Kades) Kohod ramai disorot terkait kisruh kasus pagar laut.Adapun Arsin nyatanya tak asing di mata warga Kohod
Selasa 11-Feb-2025 20:16 WIB
Beginilah Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang. Bakal dipanggil lagi.
Minggu 09-Feb-2025 20:38 WIB
Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB