Foto : tempo
brominemedia.com-- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan
berencana dengan tersangka Christian Rudolf Matahi Tobing alias Rudolf Tobing.
Berdasarkan pantauan Tempo di Polda Metro Jaya, Rudolf
Tobing terlihat kooperatif dan mengikuti adegan yang diarahkan oleh polisi.
Sesekali dia mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya.
Rudolf Tobing tampak mengenakan baju tahanan warna oranye
dengan tangan diikat cable ties. Dia ditemani pengacaranya saat penyidik
mengarahkan berbagai adegan. Saat mengikuti kegiatan ini, ekspresi Rudolf
Tobing tampak datar.
Ada 26 adegan dalam rekonstruksi yang digelar oleh
Subdirektorat Umum atau Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, tapi dilakukan tidak berurutan.
"Itu lompat-lompat, ini ada adegan yang di mana supaya
selesai di sini kita ke lokasi," kata seorang penyidik yang namanya tidak
ingin dikutip saat usai rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember
2022.
Setelah dari Polda Metro Jaya, rekonstruksi dilakukan di
Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Perpindahan lokasi setelah
istirahat makan siang sekitar pukul 12.00 WIB.
"Berikutnya adegan yang kami laksanakan di TKP
Apartemen Green Pramuka maupun di Tol Becakayu akan kami laksanakan setelah
makan siang. Jadi secepatnya selesai kita berangkat," tutur penyidik
tersebut.
Total adegan dalam kasus pembunuhan berencana ini ada 90.
Rudolf Tobing yang memainkan langsung perannya saat rekonstruksi. "Dari
mulai perencanaan, kemudian makan, selesai, pembuangan tadi mau buang mayat,
ambil ATM, dan lain-lain," ujar penyidik itu.
Awalnya, polisi menggelar di dalam Ruang Satyahaprabu
Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu ditunjukan adegan mengambil ATM,
menelepon korban, di tempat warung penjual Gado-Gado, dan lain-lain.
Kemudian diarahkan keluar dengan adegan di mobil Daihatsu
Xenia warna putih. Rudof juga memperagakan bagaimana membawa troli warna merah
saat membawa jenazah perempuan atas nama Ade Yunia Rizabani alias Icha untuk
dimasukkan ke dalam mobilnya.
Sebagaimana diketahui, Rudolf Tobing melakukan pembunuhan
berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di
Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya
Kalimalang.
Motif pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati.
Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha
dan menjualnya.
Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau
Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rudolf Tobing terancam
maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Konten Terkait
Seorang pria di Bogor ditusuk gara-gara bikin 'polisi tidur' dalam kompleks perumahan. Kejadian ini terekam video amatir dan viral di media sosial.
Senin 17-Feb-2025 20:29 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Pria membunuh kekasihnya karena disuruh untuk meninggalkan istrinya. Pria itu kemudian menyembunyikan mayat tersebut di sebuah rumah sewa.
Senin 27-Jan-2025 20:27 WIB
Pelaku berinisial BA (16), warga Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, yang diketahui merupakan teman korban, NS (22).
Selasa 14-Jan-2025 02:22 WIB
Tidak lama setelah penemuan mayat tersebut, Kepolisian Daerah atau Polda Kalteng memeriksa seorang polisi berinisial Brigadir AK.
Kamis 12-Dec-2024 20:58 WIB