Foto : pexel.com
brominemedia.com-- Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tidak hanya mengusulkan cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan, tetapi juga memberikan hak bagi suami untuk mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal 40 hari.
Usulan tersebut tertulis pada Pasal 6 ayat 2 draf RUU KIA yang berbunyi ‘Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari’.
Dalam RUU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal 7 hari.
Diketahui, dalam RUU KIA juga mengatur hak cuti bagi istri yang melahirkan yakni mendapatkan waktu istirahat enam bulan. Sedangkan untuk istri atau ibu yang mengalami keguguran, diberi hak cuti selama 1,5 bulan.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diberi durasi waktu sebatas 3 bulan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Ketua DPR RI, Puan Maharani sebelumnya menyebut RUU ini dirancang guna menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan ANak (KIA) ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Konten Terkait
Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menegaskan komitmen solid mendukung penuh seluruh kebijakan Partai Golkar dalam mengimplementasikan hasil keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar.
Senin 10-Feb-2025 20:53 WIB
Kendati begitu, Hensat mendukung apa yang menjadi sikap NasDem dalam memutuskan untuk berada di luar kabinet.
Selasa 15-Oct-2024 20:26 WIB
Ketum Apindo Shinta Kamdani mengatakan Prabowo akan merombak beberapa Kementerian. Diantaranya, mulai dari Kementerian PUPR sampai dengan kementerian BUMN.
Jumat 27-Sep-2024 20:31 WIB
Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).
Rabu 05-Jun-2024 00:34 WIB
Dalam waktu dekat, akan segera dibahas sikap PDI Perjuangan terhadap pemerintahan Prabowo – Gibran selama lima tahun ke depan.
Kamis 16-May-2024 20:44 WIB