KRIMINAL

Sekap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Dibekuk Polresta Tangerang

Rabu 20-Nov-2024 21:10 WIB 35

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, seorang pelaku dari komplotan tersebut masih dalam pengejaran usai dinyatakan buron.

"Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah  C (60), J Als K (45) dan S alias C, sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Rabu (20/11/2024).

Menurut Arief penangkapan terhadap ke tiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah.

Korban masih berusia di bawah umur berinisial MR (10).'

Ia dianiaya dan disekap di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, (16/11/2024) sekira pukul 15.34 WIB.

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.

Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang.

Lalu korban disetrum dan dipukul pakai sandal. 

Kemudian, kata Arief korban juga disiram dengan menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

Mendapati anaknya diperlakukan dengan kejam, orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.

"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.

Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.

"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief.


Konten Terkait

OLAHRAGA Eber Bessa Cetak Gol Debut Bersama Persita, Bali United Merugi

bali.jpnn.com, TANGERANG - Eber Bessa mencetak gol debut bersama Persita pada laga perdana putaran kedua Liga 1 2024-2025 kontra PSIS Semarang di Stadion Pakansari, Bogor, Minggu (12/1) lalu.

Selasa 14-Jan-2025 20:56 WIB

KRIMINAL Guru Ngaji di Tangerang Kabur Setelah Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Pengejaran

Seorang guru ngaji berinisial W (40) di Tangerang diduga mencabuli sejumlah muridnya.

Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB

PERISTIWA Resah Sering Dimintai Anak Uang Rp 3000, Pasutri ini Siksa Bocah SD Hingga Meninggal

Bocah itu dianiaya hingga tewas karena sering minta uang ke orang tuanya. Bocah berinisial MDAF (7) itu diduga kuat sering mendapatkan penganiayaan.

Rabu 01-Jan-2025 21:26 WIB

PERISTIWA Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Kampung Poncol Cirendeu Belum Terungkap, Polisi Tunggu Labfor

Belum ada, masih menunggu hasil labfor (laboratorium forensik). Mudah-mudahan segera ada informasi,

Jumat 27-Dec-2024 20:48 WIB

PERISTIWA TKW Jember Diduga Korban Malapraktik di Singapura, Kaki Tangan Menghitam Malah Dimintai Rp 500 Juta

Selama telapak tangan dan kaki menghitam, Rini mengaku kadang merasa nyeri di bagian tubuh tersebut.

Jumat 20-Dec-2024 21:31 WIB

Tulis Komentar