KRIMINAL

Sekap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Dibekuk Polresta Tangerang

Rabu 20-Nov-2024 21:10 WIB 5

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, seorang pelaku dari komplotan tersebut masih dalam pengejaran usai dinyatakan buron.

"Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah  C (60), J Als K (45) dan S alias C, sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Rabu (20/11/2024).

Menurut Arief penangkapan terhadap ke tiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah.

Korban masih berusia di bawah umur berinisial MR (10).'

Ia dianiaya dan disekap di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, (16/11/2024) sekira pukul 15.34 WIB.

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.

Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang.

Lalu korban disetrum dan dipukul pakai sandal. 

Kemudian, kata Arief korban juga disiram dengan menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

Mendapati anaknya diperlakukan dengan kejam, orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.

"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.

Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.

"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief.


Konten Terkait

KRIMINAL Sekap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Dibekuk Polresta Tangerang

Sekap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Dibekuk Polresta Tangerang. Aniaya anak di bawah umur

Rabu 20-Nov-2024 21:10 WIB

KRIMINAL Pria Blitar Tega Bacok Istri di Depan Anaknya yang masih Balita, Pelaku Mengaku Menyesal

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu dilakukan karena pelaku dibakar api cemburu

Kamis 14-Nov-2024 20:43 WIB

RAGAM Mat Solar Belum Terima Ganti Rugi Tanah Jalan Tol, Rieke Dyah Pitaloka Tepati Janji Untuk Membantu

"#JusticeForBangJuri Senin, 14 Oktober 2024 dari PN Tangerang otw BPN Tangerang, Bismillah," tulis Rieke Dyah Pitaloka, dikutip Selasa (15/10/2024).

Selasa 15-Oct-2024 20:28 WIB

KRIMINAL Pembunuh Sopir Truk di KM 77 Tol Tangerang-Merak Ditangkap, Pelaku Incar Harta Korban

Pelaku yang membunuh sopir truk asal Lampung Tengah bernama Karjiko (45) ditangkap penyidik Dit Reskrimum Polda Banten.

Rabu 02-Oct-2024 20:47 WIB

LIFESTYLE Tangerang Butuh Transportasi Pendukung karena Mobilitas Tinggi

Di wilayah Tangerang, transportasi pendukung sangat dibutuhkan. Pasalnya, mobilitas masyarakat sekitar cukup tinggi.

Kamis 19-Sep-2024 20:27 WIB

Tulis Komentar