FINANCE

Satgas Kembali Tindak Ratusan Layanan Investasi, Pinjol dan Pegadaian Ilegal

Kamis 10-Nov-2022 22:59 WIB 298

Foto : tempo

brominemedia.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan sembilan entitas penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online atau pinjol ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta tak berizin sepanjang Oktober 2022.

“Temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.

Adapun sembilan embilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri atas lima entitas melakukan money game. Satu entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, serta asatu entitas lainnya adalah penyelenggara dompet digital tanpa izin.

“SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru,” ujar Tongam.

Lebih lanjut, Tongam mengatakan dengan tambahan temuan ini, jumlah platform pinjol yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 platform. “Setiap hari, SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meski beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

Sementara itu, kegiatan pegadaian yang sudah ditutup SWI sepanjang 2019 hingga Oktober 2022 ada sebanyak 242. Kegiatan pegadaian tersebut, kata Tongam, ilegal lantaran dilaksanakan tanpa izin dari OJK—sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.

“Kami mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta ilegal. Kami minta masyarakat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ucapnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penagihan denda terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang terbukti melakukan kegiatan secara ilegal. Sebab,mereka melakukan kegiatannya di kawasan hutan milik negara tanpa izin.Ada sebanyak 71 perusahaan (korporasi) sawit dan tambang yang diwajibkan membayar denda kepada negara. Total dendanya sebesar Rp 38,6 triliun.Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak membeberkan, per 8 ...

Senin 08-Dec-2025 20:18 WIB

KRIMINAL Korban Pinjol Ilegal Trauma Berat, Diserang Foto Pornografi Dirinya, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar

Bareskrim mengungkap teror pinjol ilegal yang menyasar 400 korban, termasuk penyebaran foto manipulasi dan kerugian Rp 1,4 miliar.

Kamis 20-Nov-2025 20:19 WIB

PEMERINTAHAN Satgas Pangan Mabes Polri Monitoring Harga Beras di Pasar Oesao Kabupaten Kupang

Selain memantau harga, Satgas Pangan juga mengambil sampel beberapa jenis beras untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.

Kamis 23-Oct-2025 20:09 WIB

PERISTIWA Cegah Senjata Ilegal, Satgas Madago Raya Perketat Pengawasan Jalan Masuk Poso

SATGAS III Preventif Operasi Madago Raya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggelar razia kendaraan di empat pos keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (10/8).

Minggu 10-Aug-2025 21:05 WIB

PERISTIWA Tak hanya Takaran Kurang, Satgas Pangan Juga Temukan MinyaKita Palsu

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah mendapati sejumlah temuan dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita di masyarakat. Tidak hanya takaran yang kurang dari semestinya, mereka juga mendapati MinyaKita palsu beredar luas.

Selasa 11-Mar-2025 21:24 WIB

Tulis Komentar