FINANCE

Satgas Kembali Tindak Ratusan Layanan Investasi, Pinjol dan Pegadaian Ilegal

Kamis 10-Nov-2022 22:59 WIB 280

Foto : tempo

brominemedia.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan sembilan entitas penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online atau pinjol ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta tak berizin sepanjang Oktober 2022.

“Temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.

Adapun sembilan embilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri atas lima entitas melakukan money game. Satu entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, serta asatu entitas lainnya adalah penyelenggara dompet digital tanpa izin.

“SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru,” ujar Tongam.

Lebih lanjut, Tongam mengatakan dengan tambahan temuan ini, jumlah platform pinjol yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 platform. “Setiap hari, SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meski beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

Sementara itu, kegiatan pegadaian yang sudah ditutup SWI sepanjang 2019 hingga Oktober 2022 ada sebanyak 242. Kegiatan pegadaian tersebut, kata Tongam, ilegal lantaran dilaksanakan tanpa izin dari OJK—sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.

“Kami mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta ilegal. Kami minta masyarakat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ucapnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Satgas Pangan Mabes Polri Monitoring Harga Beras di Pasar Oesao Kabupaten Kupang

Selain memantau harga, Satgas Pangan juga mengambil sampel beberapa jenis beras untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.

Kamis 23-Oct-2025 20:09 WIB

PERISTIWA Cegah Senjata Ilegal, Satgas Madago Raya Perketat Pengawasan Jalan Masuk Poso

SATGAS III Preventif Operasi Madago Raya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggelar razia kendaraan di empat pos keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (10/8).

Minggu 10-Aug-2025 21:05 WIB

PERISTIWA Tak hanya Takaran Kurang, Satgas Pangan Juga Temukan MinyaKita Palsu

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah mendapati sejumlah temuan dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita di masyarakat. Tidak hanya takaran yang kurang dari semestinya, mereka juga mendapati MinyaKita palsu beredar luas.

Selasa 11-Mar-2025 21:24 WIB

PEMERINTAHAN Novel Baswedan Temui Ketua KPK, Harap Kerja Sama Baik dengan Satgassus

Novel mengatakan kehadirannya itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kamis 09-Jan-2025 20:38 WIB

KRIMINAL Satgas Judi Online akan Batasi Akses Transaksi Judi Online

Satgas judi online memperluas ruang gerak dan pemblokiran para bandar serta pelaku hingga pada sistem pembayaran e-wallet dan akun bank

Jumat 14-Jun-2024 20:30 WIB

Tulis Komentar