PERISTIWA

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB 12

Foto : detik

Brominemedia.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tak ditahan polisi karena dinilai kooperatif.

"Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Reonald mengungkap pertimbangan subjektivitas penyidik sehingga tak menahan Richard Lee. Salah satunya, dia dinilai kooperatif.

"Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik," katanya.

Dicecar 73 Pertanyaan

Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir tengah malam, Kamis (8/1/2025). Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi," ujar Reonald.

Reonald menyampaikan sedianya Richard Lee menjawab 83 poin pertanyaan. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73 karena Richard Lee mengaku kurang enak badan.

"Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan," jelasnya.

Reonald menyebut 10 pertanyaan lainnya akan dilanjutkan pada pekan depan karena Richard Lee mengaku tidak sehat. Namun, ia belum memastikan kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.

Kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Sementara Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.


Konten Terkait

PERISTIWA Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.

Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB

PERISTIWA Pemeriksaan Richard Lee Dihentikan karena Alasan Kesehatan, Penyidik Ajukan 73 dari 85 Pertanyaan

Pemeriksaan Richard Lee dihentikan di pertanyaan ke-73 karena sakit. Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen akan dilanjutkan pekan depan.

Kamis 08-Jan-2026 01:24 WIB

PERISTIWA Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee

Dokter Richard Lee menghentikan pemeriksaan setelah 8 jam karena kurang enak badan. Kasusnya terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

KRIMINAL Viral Pria Mengaku Anak Polisi di Propam Polda Metro, Panik Karena Mobil Ditarik Debt Collector

Pria tersebut mengaku-aku ayahnya polisi di Propam Polda Metro Jaya. Panik karena mobilnya mau ditarik debt collector.

Minggu 23-Nov-2025 20:20 WIB

PEMERINTAHAN Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, rampung diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kamis 13-Nov-2025 20:22 WIB

Tulis Komentar