Foto : wartakota
brominemedia.com-- Ribuan
orang yang tergabung dalam berbagai lintas organisasi akan menggeruduk Kantor
Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (31/10/2022).
Mereka akan
membentangkan 1.000 lebih bendera kuning dan 50 replika pocong sebagai bentuk
kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Tangerang.
Aksi
kekecewaan itu muncul akibat putusan Dirjen Kebudayaan yang menetapkan Makam Ki
Buyut Jenggot bukan sebagai cagar budaya.
Pasalnya,
lokasi yang sudah sejak ratusan tahun sudah ada di lokasi ini, dan dianggap
memiliki sejarah serta kultur yang kental tentang perjuangan Islam di Banten.
Kekecewaan
masyarakat bertambah lantaran Pemerintah Kota Tangerang dianggap tidak berpihak
pada masyarakat.
Telebih,
masyarakat setempat dikejutkan tentang info relokasi yang akan dilakukan dalam
waktu dekat.
"Kalau
mereka niat berpihak pada rakyatnya, tidak perlu penetapan cagar budaya, cukup
dengan menjadikan lokasi tersebut sebagai fasilitas sosial dan fasilitas
umum," ujar Aktivis Sosial Saiful Basri, Minggu (30/10/2022).
"Saya
rasa itu bukan hal yang sulit jika Pemkot Tangerang memang niat berpihak kepada
masyarakatnya," imbuhnya.
Menurutnya,
Pemkot Tangerang memiliki kerjasama tertentu dengan pengembang yang ingin
menggunakan lahan tersebut.
"Kenapa
Pemkot Tangerang berpihak ke pengembang, makanya kami akan menggelar aksi besar
besaran selama satu minggu," kata dia.
Aksi
unjukrasa yang akan digelar besok tersebut melibatkan ribuan orang, dari lintas
organisasi dan unsur masyarakat.
"Kami
juga akan mengelilingi Pemkot Tangerang dengan ribuan bendera kuning dan
puluhan pocong," ucapnya.
"Hal
ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap matinya hati nurani yang mengabaikan
persoalan di masyarakat," terang Saiful Basri.
Ribuan
masyarakat yang akan menggelar aksi unjukrasa tersebut merupakan respon dari
kebijakan Dirjen Kebudayaan yang memutuskan makam Mbah Buyut Jenggot bukanlah
cagar budaya.
Melalui
surat Nomor : 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan memutuskan
bahwa Makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya.
Plt. Kepala
Dinas Kebudayaaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani
memaparkan alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya nakam Mbah Buyut
Jenggot menjadi cagar budaya.
"Ada
beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk
dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya," paparnya.
"Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," jelas Mugiya Wardhani.
Konten Terkait
Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat mencanangkan perang melawan impor ilegal yang mematikan industri dalam negeri dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Senin 14-Apr-2025 23:12 WIB
Festival balon udara akan digelar di Citraraya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 13 April 2025 mendatang. Balon udara tersebut dihadirkan langsung dari Wonosobo, Jawa Tengah.
Jumat 11-Apr-2025 21:31 WIB
Sekitar 3 jam, tumpukan sampah yang menutupi aliran sungai bisa dibersihkan dan tidak lagi menutupi aliran sungai.
Minggu 06-Apr-2025 20:28 WIB
Indonesia memiliki banyak organisasi Islam dengan peran strategis dalam membangun peradaban bangsa. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat di antara organisasi untuk menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Minggu 23-Feb-2025 20:08 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar pelatihan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet di salah satu hotel di Palangka Raya, Senin (17/2).
Selasa 18-Feb-2025 22:04 WIB