PEMERINTAHAN

Resmi Disahkan, Berikut Lima Poin Krusial UU PPSK Versi Sri Mulyani

Kamis 15-Dec-2022 13:34 WIB 548

Foto : tempo

brominemedia.com - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) baru saja disahkan DPR pada Kamis, 15 Desember 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai omnibus law di sektor keuangan itu merupakan sebuah reformasi yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional.

"Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara," tuturnya melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Kamis, 15 Desember 2022.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR telah sepakat UU P2SK mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan. Pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi.

Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Kemudian UU PPSK mengatur perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Terakhir, pemerintah dan DPR sepakat hal tersebut dituangkan dalam RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal.

RUU PPSK mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun. Selain itu, RUU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, RUU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, menurut Sri Mulyani, ada sejumlah indikator yang memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, yaitu tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau. Ditambah kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

Dia menilai indikator-indikator itu adalah penyebab dangkalnya sektor keuangan Indonesia. Akibatnya, sektor keuangan Indonesia belum memenuhi kebutuhan perekonomian nasional yang besar secara mandiri. Khususnya, kata Sri Mulyani, apabila dihubungkan dengan visi Indonesia Emas di 2045.

Kebutuhan reformasi juga muncul seiring timbulnya berbagai risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi dan perubahan iklim. Karena itu, Sri Mulyani menilai momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.

Ia berujar hal itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah dan DPR melalui UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan kini UU PPKSK.

Sri Mulyani mengatakan kini Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi sektor keuangan, yang merupakan hal penting bagi kemajuan bangsa dan negara. Terlebih reformasi ini merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan. Kebutuhan reformasi juga muncul seiring timbulnya berbagai risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi dan perubahan iklim.

"Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK ini juga akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global," tuturnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Sri Mulyani Di-reshuffle, Dharma Pongrekun Sempat Singgung Sistem Dajjal

Dharma Pongrekun mempertanyakan Sri Mulyani yang terus menjabat sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Senin 08-Sep-2025 20:53 WIB

PENDIDIKAN Universitas Seowon Siapkan Jalur Khusus Bagi 100 Mahasiswa Jateng

Mahasiswa yang kuliah wajib memiliki Kemampuan Bahasa Korea pada level 3, jika ada kekurangan akan di adakan penguatan di kampus sebelum mengikuti perkuliahan secara reguler.

Selasa 26-Aug-2025 21:06 WIB

PERISTIWA Dosen Q Ungkap Alasan Nekat Polisikan Rektor UNM, Bukan Cari Sensasi

Q (51), menolak meminta maaf dan menarik tudingannya terhadap Rektor UNM yang...

Selasa 26-Aug-2025 21:05 WIB

PENDIDIKAN Jumlah Mahasiswa Stagnan, UNIRA Malang Buka Konsentrasi Pendidikan Perdamaian

Nur menjadi saksi dari pertumbuhan kampus Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang.

Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB

PENDIDIKAN USM dan Universitas Gunadarma Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Pendidikan dan Inovasi

Universitas Semarang (USM) dan Universitas Gunadarma resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB

Tulis Komentar