KESEHATAN

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Rabu 05-Jun-2024 00:34 WIB 112

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia.  Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.

Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Konten Terkait

KESEHATAN Pjs Wali Kota Tomohon Fereydy Kaligis Resmi Luncurkan Program ILP di Puskesmas

Fereydy Kaligis meluncurkan program Integrasi Layanan Kesehatan Primer (ILP) di seluruh Puskesmas di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Rabu 20-Nov-2024 21:10 WIB

PEMERINTAHAN Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Simak 50 Link Resmi dari Instansi Pusat

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 berlangsung mulai hari ini, Minggu (17/11/2024).

Minggu 17-Nov-2024 20:04 WIB

PERISTIWA JOGED JARUH Resmi Dilarang! Pemprov Bali Keluarkan SE, Majelis Kebudayaan Terbitkan Ilikita

Pemerintah Provinsi Bali pun mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh.

Jumat 15-Nov-2024 20:54 WIB

EVENT Poltracking Indonesia Resmi Gabung Asosiasi Lembaga Survei Presisi

Poltracking Indonesia lulus dengan baik dalam setiap tahap, menunjukkan konsistensi dalam memegang prinsip survei yang kredibel.

Kamis 14-Nov-2024 20:43 WIB

RAGAM Akhir Kisah Cinta Ruben Onsu dan Sarwendah Kini Resmi Bercerai, Ayah-Ibu Betrand Peto Sama-sama Lega

Presenter Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi bercerai setelah membina rumah tangga selama sebelas tahun.

Rabu 25-Sep-2024 20:50 WIB

Tulis Komentar