KESEHATAN

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Rabu 05-Jun-2024 00:34 WIB 209

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia.  Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.

Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Konten Terkait

OLAHRAGA Persib Resmi Rekrut Eliano Reijnders dari PEC Zwolle

PERSIB Bandung kembali menambah amunisi untuk mengarungi musim 2025/2026. Klub berjuluk Maung Bandung itu resmi merekrut bek kanan tim nasional Indonesia, Eliano Johannes Reijnders.

Minggu 31-Aug-2025 20:50 WIB

OTOMOTIF Jeep Wrangler 4-Door Rubicon Resmi Mengaspal di Surabaya, Harga Mulai Rp2,4 Miliar

PT Indomobil National Distributor selaku agen pemegang merek Citroën dan Jeep di Indonesia meresmikan diler terbaru dengan konsep Stellantis Brand House di Ahmad Yani, Surabaya.

Senin 25-Aug-2025 20:32 WIB

EVENT Wali Kota Malang Resmikan SPPG Kartika Nawa, Jangkau 9 Sekolah di Klojen

Wali Kota Malang Resmikan SPPG Kartika Nawa, Jangkau 9 Sekolah di Klojen.

Rabu 20-Aug-2025 20:47 WIB

LIFESTYLE Baby Shark Resmi Digandeng Norway, Kolaborasi Menggemaskan

Apa hubungan Baby Shark dengan Dude Harlino, Alyssa Soebandono, dan Prince Jumbo Poetiray?

Kamis 07-Aug-2025 20:40 WIB

OLAHRAGA Maxwell Resmi ke Persija Jakarta, Aroma Samba Kian Kental di Ibu Kota

Persija Jakarta menambah nuansa Brasil dala, skuadnya untuk mengarungi Super League 2025/26 dengan merekrut Emaxwell Souza de Lima.

Selasa 05-Aug-2025 20:28 WIB

Tulis Komentar