KESEHATAN

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Rabu 05-Jun-2024 00:34 WIB 175

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia.  Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.

Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Konten Terkait

EVENT O2SN Tana Tidung 2025 Resmi Dibuka, Bupati KTT Kaltara Ibrahim Ali Targetkan Cetak Atlet Usia Dini

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten Tana Tidung tahun 2025 resmi dibuka Rabu (11/6/2025).

Rabu 11-Jun-2025 20:58 WIB

PENDIDIKAN Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Padang, Sasar Ribuan Siswa

SMP Negeri 8 Padang menjadi salah satu sekolah yang menyambut antusias pelaksanaan program prioritas dari pemerintah tersebut.

Selasa 03-Jun-2025 20:42 WIB

PEMERINTAHAN Resmi! Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2025, Taspen Ingatkan Waspada Penipuan

Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 terdiri pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan

Rabu 21-May-2025 21:05 WIB

PERISTIWA Tepat 100 Hari Kepergian Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm Resmi Menunjuk Ketua Baru, Ini Sosoknya

Tepat 100 Hari Kepergian Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm Resmi Menunjuk Ketua Baru, Ini Sosoknya

Selasa 06-May-2025 20:33 WIB

OLAHRAGA Persija Resmi Berpisah dengan Carlos Pena

Ricky Nelson ditunjuk sebagai pelatih caretaker dan diharapkan mampu membawa dampak positif bagi skuad Macan Kemayoran.

Kamis 01-May-2025 20:22 WIB

Tulis Komentar