Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia. Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:
Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 bulan pertama, dan
2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.
Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:
a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
b. secara penuh untuk bulan keempat, dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).
Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Konten Terkait
Presenter Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi bercerai setelah membina rumah tangga selama sebelas tahun.
Rabu 25-Sep-2024 20:50 WIB
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang meresmikan penggunaan transaksi non tunai di 239 desa yang tersebar di 15 kecamatan
Senin 05-Aug-2024 20:33 WIB
Fernandinho menjadi rekrutan asing resmi kedua PSIS Semarang pada Liga 1 2024/2025.
Jumat 05-Jul-2024 20:46 WIB
Spesifikasi lengkap dan Harga Poco F6 di Indonesia
Kamis 04-Jul-2024 20:15 WIB
Mamat Alkatiri Sahabat dari komika Arie Kriting itu resmi melepas masa lajang dengan Nafha Firah Senin (24/6/2024).
Rabu 26-Jun-2024 20:37 WIB