Relawan Tri Adhianto Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi, Diduga Bagikan Uang Jelang Pencoblosan
Senin 02-Dec-2024 20:22 WIB
37
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Tri Adhianto, calon wali kota Bekasi yang mengklaim sebagai pemenang pilkada Kota Bekasi, menghadapi masalah sangat serius.
Tim pemenangan Tri Adhianto diduga membagikan uang kepada warga agar warga memilih calon wali kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto.
Aksi pendukung Tri Adhianto membagikan uang terjadi di Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Selasa (26/11/2024) malam atau beberapa jam menjelang pencoblosan, 27 November 2024.
Dugaan politik uang menjelang pilkada Kota Bekasi ini dilaporkan tim advokat Heri Koswara-Sholihin ke Bawaslu Kota Bekasi, Senin (2/12/2024).
Tim advokat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 1 ini melaporkan seseorang berinisial I alias R
Wakil Ketua Tim Advokat Heri-Sholihin, Purwadi menjelaskan, peristiwa pembagian uang terjadi di Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, sehari sebelum pencoblosan.
"Pemberian uang pada malam pencoblosan (Selasa malam) pada hari tenang, tanggal 26 November, sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Purwadi di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Laporan Purwadi telah diterima oleh Bawaslu Kota Bekasi dengan nomor registrasi 016/LP/PW/Kota/13.03/XII/2024.
Purwadi mengatakan bahwa I diduga membagikan uang sebesar Rp 1 juta kepada seorang warga berinisial D untuk kemudian disebarkan ke pemilih di RT 1, 2, 3, 4, dan 5 seluruhnya di RW 01 Kelurahan Pengasinan.
Namun, D menolak dan memilih mengembalikan uang tersebut kepada I pada Selasa malam itu juga.
"Orang tersebut malah tidak membagikan uang itu, melainkan mengembalikannya kepada orang yang memberinya," katanya.
Purwadi juga menyebutkan bahwa saat pembagian, I meminta agar warga yang menerima uang tersebut memilih pasangan Tri-Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
"Ada ajakan. Artinya, uang tersebut untuk memenangkan paslon," ujar dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menjelaskan pihaknya akan mengkaji laporan dalam waktu 2x24 jam untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
"Nanti, kalau memang terpenuhi, kami akan melanjutkan klarifikasi kepada pihak pelapor, saksi, dan terlapor," kata dia.
Terpisah, Wakil Ketua Tim Pemenangan Tri-Bobihoe, Muhammad Kurniawan, meminta kubu Heri-Sholihin untuk membuktikan peristiwa dugaan politik uang tersebut. Jika tidak bisa membuktikan, pelaporan ini tak lain merupakan perbuatan fitnah.
"Kami yang melakukan kampanye tidak merasa melakukan hal tersebut. Jadi, silakan dibuktikan. Kalau tidak, ini masuk kategori fitnah," kata Kurniawan kepada Kompas.com.
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Layanan publik terintegrasi Biskita 'Trans Wibawa Mukti' resmi mengaspal setelah diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Museum Gedung Juang, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan.