Foto : tempo
brominemedia.com
- Ratusan siswi di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah karena
hamil di luar nikah. Mereka mengajukan dispensasi nikah karena tergolong usia
di bawah umur. Ramainya kasus tersebut menarik perhatian banyak orang mulai dari
warganet hingga akademisi.
Salah satu akademisi adalah Sri Lestari, Dosen Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya
mengatakan memberikan dispensasi pernikahan pada masalah ini menjadi keputusan
yang kurang bijak. Hal itu, kata dia, karena berpotensi kembali meningkatkan
kasus pernikahan anak. Padahal Undang-undang sudah mengatur terkait batasan
minimal usia menikah.
“Beragam pertimbangan menjadi alasan mengapa pernikahan anak
sebaiknya dilarang. Salah satu faktor adalah pertimbangan fisik dan psikologis
yang belum siap untuk hamil, melahirkan, dan merawat anak,”ujar Sri dilansir
dari laman UM Surabaya pada Senin, 16 Januari 2023.
Ia mengatakan, pernikahan anak ibarat lingkaran setan yang
efeknya adalah jangka panjang mulai dari berpotensi memperbanyak kasus
stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kemiskinan.
Sri mengatakan hal yang lebih bijaksana terkait solusi kasus
ini adalah mempertimbangkan jangka panjang. Menurut dia, seseorang tidak bisa
menyalahkan begitu saja tentang efek pergaulan ataupun media sosial tanpa
merunut dan menyelesaikan akar permasalahannya.
Banyak yang menyarankan untuk membentengi anak dengan pendidikan agama yang baik menjadi salah satu solusi. Namun, kata Sri, hal itu tak serta merta kasus tersebut jadi hilang. “Namun, kita perlu memikirkan kembali apakah itu benar-benar solusi yang efektif. Padahal, belakangan ini banyak bermunculan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum agamawan,” imbuhnya.
Sri mengatakan yang perlu dilakukan untuk menekan kasus tersebut yakni mengajarkan anak tentang penghormatan atas diri sendiri dan orang lain.
“Kita perlu mengajarkan bagaimana menghargai diri sendiri dan tidak melanggar hak orang lain. Berikan pengertian bahwa mereka memiliki hak atas tubuhnya sebagai mana orang lain memiliki hak yang sama juga. Anak memiliki hak untuk menolak disentuh demikian pula dengan orang lain,”ujar Tari.
Kedua, menerapkan pendidikan seksual dari keluarga hingga sekolah. Pendidikan seksual tidak boleh lagi dianggap tabu dalam masyarakat. Seringkali, Sri mengatakan , banyak yang berpikir bahwa mengajarkan pendidikan seksual berarti mengajarkan anak berhubungan seksual. Padahal seharusnya ada kurikulum tertentu terkait pendidikan seksual sesuai jenjang pendidikan anak.
“Jangan hanya pendidikan tentang mengenalkan alat reproduksi saja, namun termasuk juga risiko kehamilan yang tidak direncanakan, kontrasepsi, penyakit kelamin sehingga anak tahu bahwa ada konsekuensi di balik keputusan untuk siap berhubungan seksual,” katanya.
Ketiga, Sri mengatakan perlu ditanamkan pemahaman bahwa pernikahan perlu kesiapan. "Masih banyak yang mempersoalkan berapa sebaiknya usia pernikahan dilakukan. Masih ada tren di masyarakat yang menstereotype keputusan menikah di usia matang sebagai perawan atau perjaka tua," ujarnya.
Terakhir, ujar Sri, libatkan tokoh masyarakat dalam memberantas pernikahan anak. Menurut dia, kultur budaya Indonesia masih mengagungkan tokoh masyarakat sebagai sentral keputusan. Terutama di kultur desa yang sangat kental dengan kultur pesantren atau agamanya.
“Tentu saja yang pertama tokohnya dulu yang perlu di edukasi, sebab masih banyak tokoh yang masih menganggap pernikahan anak sah-sah saja dengan diperkuat dengan dalil agama. Tentu mengubah paradigma ini menjadi hal yang cukup kompleks namun tetap perlu diusahakan,” katanya.
Konten Terkait
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Empat ekor ternak sapi di Kabupaten Ponorogo mati mendadak dengan gejala mirip wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kamis 02-Jan-2025 20:22 WIB
Waspada, marak penipuan berkedok kiai di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Seperti ini modus pelaku beraksi
Jumat 11-Oct-2024 20:36 WIB
Ratusan siswi di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. Bagaimana solusinya?
Senin 16-Jan-2023 13:41 WIB