RAGAM

Rangkuman Kasus Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo, Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Selasa 04-Feb-2025 20:36 WIB 15

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) terbukti bersalah karena telah melanggar hak cipta untuk lagu "Bilang Saja" karya penulis lagu, Ari Bias.

Diwartakan Kompas.com, Senin (3/2/2025), Minola Sebayang kuasa hukum Ari Bias berharap agar Agnez Mo membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Denda sebesar Rp 1,5 miliar tersebut meliputi denda untuk royalti lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan di tiga konser komersial Agnez Mo (masing-masing didenda Rp 500 juta), yaitu : 

25 Mei 2023
Konser Agnez Mo di HW Superclubs Surabaya, Jawa Timur
26 Mei 2023
Konser Agnez Mo di H Club Jakarta
27 Mei 2023
Konser Agnez Mo di HW Superclub Bandung, Jawa Barat
Lantas, bagaimana awal mula kasus pelanggaran hak cipta Agnez Mo vs Ari Bias?

Berikut kronologi kasus royalti yang membuat Agnez Mo diputuskan bersalah dan harus bayar denda Rp 1,5 miliar, seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com.

ARI BIAS KASUS ROYALTI
(Dari kiri) Anggota DPR RI, Badai (eks Kerispatih), Ari Bias, Minola Sebayant, dan Ketua Umum AKSI Piyu Padi, saat jumpa pers mengumumkan kemenangan gugatan terhadap penyanyi Agnez Mo terkait royalti Rp 1,5 miliar, Senin (3/2/2025).

2 Mei 2024
Kasus bermula pada 2 Mei 2024 ketika Ari Bias mengajukan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group. 

Ari Bias menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan Agnez Mo dan HW Group melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersial.

19 Juni 2024
Ari Bias membawa kasus pelanggaran hak cipta ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

12 September 2024
Pada 12 September 2024 Ari Bias menggugat Agnez Mo secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. 

Sidang langsung berjalan seminggu setelah Ari menggugat Agnez Mo.

Saat itu, Agnez Mo menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang, sebab, seperti diketahui, selama ini Agnez Mo lebih sering berada di di Amerika Serikat. 

Upaya Ari Bias mendapat dukungan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). 

30 Januari 2025
Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar sesuai Undang-Undang.

Ganti rugi pelanggaran hak cipta untuk masing-masing konser sebesar Rp 500 juta.

Ari Bias akui sudah coba hubungi Agnez Mo

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan, pihak Agnez Mo belum pernah menanggapi percobaan komunikasi mereka sebelum dibawa ke ranah hukum.

Sementara itu, dikutip Tribunjogja.com dari wawancara Ari Bias bersama TvOne, Selasa (4/2/2025), Ari mengaku sudah mencoba menghubungi Agnez Mo tetapi tidak mendapat tanggapan.

Ia mengatakan, sebelumnya tidak paham Undang-Undang, sehingga tidak tahu bahwa penulis lagu harusnya mendapatkan royalti saat lagunya digunakan secara komersial (dinyanyikan di konser).

“Beberapa tahun terakhir ini kan memang banyak sekali kasus apa, tentang royalti-royalti gitu ya, beberapa tahun terakhir ini. Nah, dari situ juga saya mulai paham tentang Undang-Undang Hak Cipta, bahwa memang ada hak-hak pencipta lagu di setiap penggunaannya gitu kan ya, termasuk di konser tersebut, di setiap konser-konsernya. Nah, setelah bergabung dengan AKSI juga saya jadi mendapat wawasan dan ilmu tentang hak cipta juga,” terang Ari Bias, dikutip Tribunjogja.com dari wawancara dengan TvOne.

“Nah setelah saya melihat itu, akhirnya saya menemukan lagu saya juga banyak dibawakan oleh artis-artis, salah satunya Krisdayanti, Agnez Mo, Reza Artamevia. Nah itu, setelah itu, saya surati mereka, bahwa saya selama ini tidak pernah mendapatkan royalti dari konser. Jadi konser, selama ini royalti saya dari konser itu laporan dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) itu nol rupiah, makanya saya mencoba untuk meminta langsung ke penyanyinya, termasuk Agnez Mo dan Krisdayanti,” papar Ari Bias.

“Nah dari semua itu, Krisdayanti merespons baik, dan akhirnya mau memberikan royalti langsung kepada saya setiap konser, gitu kan, nah setelah itu Agnez Mo tidak ada respons,” katanya.

Lantaran tidak mendapatkan respons dari Agnez Mo, Ari Bias kemudian melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Konten Terkait

HIBURAN Hwang Min Hyun Latihan Bela Diri Selama Delapan Bulan Demi Selami Karakter Petarung

Adegan dalam serial Study Group. (TVing)FILMUSIKU.com — Aktor yang juga ex personel Wanna One, Hwang Min Hyun, latihan seni bela diri selama delapan bulan demi memerankan karakter petarung. Dalam...

Selasa 04-Feb-2025 20:37 WIB

RAGAM Rangkuman Kasus Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo, Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Begini kronologi dan rangkuman kasus Agnez Mo dan Ari Bias. Agnez Mo harus membayar denda Rp 1,5 miliar.

Selasa 04-Feb-2025 20:36 WIB

PEMERINTAHAN Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS

JPNN.com - Oknum karyawati PT Timah bernama Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon dipastikan bakal mendapat hukuman setimpal dari perusahaan pelat merah itu.

Senin 03-Feb-2025 09:01 WIB

PERISTIWA Viral di Sosial Media, Bocah SD di Jember Pesta Miras hingga Tak Sadarkan Diri

Beredar video yang memperlihatkan bocah yang masih berstatus Sekolah Dasar melakukan pesta miras hingga mengakibatkan tak sadarkan diri.

Kamis 23-Jan-2025 20:39 WIB

PERISTIWA VIRAL Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Punya Harta Kekayaan Rp 29 M, Katanya Salah Data

Nama Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjadi sorotan publik setelah laporan harta kekayaannya yang sempat viral di media sosial.

Kamis 23-Jan-2025 20:38 WIB

Tulis Komentar