PERISTIWA

Raden Indrajana Sofiandi Tak Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Penganiayaan Anak dan KDRT

Jumat 30-Dec-2022 13:01 WIB 325

Foto : tempo

brominemedia.com - Terlapor kasus penganiayaan anak Raden Indrajana Sofiandi atau RIS tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan dalam kasus penganiayaan anak dengan alasan sakit.

"Untuk terlapor hari ini dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada jam 10.00, kemudian pengacara datang melayangkan surat tidak hadir karena sakit," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Nurma mengatakan, Kepolisian akan melakukan pemanggilan kembali kepada terlapor dengan tanggal, hari dan jam yang ditetapkan oleh penyidik.

Menurut Nurma, penyidik telah memeriksa lima saksi setelah kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Mulai dari korban, dua orang, satu pelapor, kemudian karyawan, satpam, kemarin juga tukang parkir," ujar Nurma.

Kuasa hukum RIS, Jonathan Christian membenarkan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Kepolisian karena sakit. "Untuk hari ini, Pak Indra klien saya tidak dapat menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dikarenakan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit," ungkap Jonathan.

Polres Metro Jakarta Selatan tindaklanjuti kasus dugaan KDRT

Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

Motif sementara diduga sang ayah terbawa emosi lantaran anaknya bermain gim (game) sehingga tidak melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah atau belajar daring pada 2021.

Kasus ini sedang ditangani oleh Kepolisian berdasarkan surat laporan Kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

Konten Terkait

KRIMINAL Restorative Justice dalam Kasus WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Arab Saudi, Ini Kata Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf bicara terkait dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Senin 10-Mar-2025 20:58 WIB

KRIMINAL Pengamat Harap Polri Profesional dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Arab Saudi oleh WNA India di Indonesia

Direktur Rumah Politik Fernando Emas menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi oleh WNA India.

Rabu 19-Feb-2025 20:35 WIB

PERISTIWA Nusron Wahid Singgung Suap dalam Kasus Pagar Laut

Nusron menyebut bahwa untuk menangani apabila ditemukan praktik siap bukanlah kewenangan kementerian

Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB

KRIMINAL Modus Kades Bakan Bolmong dalam Kasus Korupsi Proyek Drainase yang Sebabkan Negara Rugi Rp 6 Miliar

Kasus ini menyeret Kepala Desa Bakan, Bolmong, Sulawesi Utara, yakni Hasanudin Mokodompit, dan rekan kerjanya, Jekspi Kanine, sebagai tersangka.

Senin 06-Jan-2025 20:22 WIB

KRIMINAL Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu

Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Jumat 22-Nov-2024 20:12 WIB

Tulis Komentar