Foto : tempo
brominemedia.com
- Terlapor kasus penganiayaan anak Raden Indrajana Sofiandi atau RIS tidak
memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan guna
menjalani pemeriksaan dalam kasus penganiayaan anak dengan alasan sakit.
"Untuk terlapor hari ini dijadwalkan untuk dimintai
keterangan pada jam 10.00, kemudian pengacara datang melayangkan surat tidak
hadir karena sakit," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestro Jakarta
Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Nurma mengatakan, Kepolisian akan melakukan pemanggilan
kembali kepada terlapor dengan tanggal, hari dan jam yang ditetapkan oleh
penyidik.
Menurut Nurma, penyidik telah memeriksa lima saksi setelah
kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Mulai dari korban,
dua orang, satu pelapor, kemudian karyawan, satpam, kemarin juga tukang
parkir," ujar Nurma.
Kuasa hukum RIS, Jonathan Christian membenarkan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Kepolisian karena sakit. "Untuk hari ini, Pak Indra klien saya tidak dapat menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dikarenakan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit," ungkap Jonathan.
Polres Metro Jakarta Selatan tindaklanjuti kasus dugaan KDRT
Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Motif sementara diduga sang ayah terbawa emosi lantaran anaknya bermain gim (game) sehingga tidak melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah atau belajar daring pada 2021.
Kasus ini sedang ditangani oleh Kepolisian berdasarkan surat laporan Kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Konten Terkait
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf bicara terkait dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.
Senin 10-Mar-2025 20:58 WIB
Direktur Rumah Politik Fernando Emas menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi oleh WNA India.
Rabu 19-Feb-2025 20:35 WIB
Nusron menyebut bahwa untuk menangani apabila ditemukan praktik siap bukanlah kewenangan kementerian
Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB
Kasus ini menyeret Kepala Desa Bakan, Bolmong, Sulawesi Utara, yakni Hasanudin Mokodompit, dan rekan kerjanya, Jekspi Kanine, sebagai tersangka.
Senin 06-Jan-2025 20:22 WIB
Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.
Jumat 22-Nov-2024 20:12 WIB