Foto : beritasatu
brominemedia.com –
Kabagpenum DIv Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya resmi
memberikan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP
Raden Brotoseno.
Hal ini setelah Korps Bhayangkara menggelar Sidang Komisi
Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) mengenai status keanggotaan mantan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari
Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang
komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2022 menjadi
sanksi administratif berupa PTDH," kata Nurul Azizah kepada awak media,
Kamis (14/7).
Berdasarkan Sidang Komisi KKEP PK, Brotoseno resmi dipecat
secara tidak hormat oleh Polri pada 8 Juli 2022.
Nurul menjelaskan hasil dari siding etik Raden Brotoseno
akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, diberitakan Polri telah membentuk komisi Banding
Kode Etik dalam rangka melakukan siding ulang atas hasil siding etik Raden
Brotoseno.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo menyampaikan bahwa
pembentukan tim tersebut telah sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7
Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Menurutnya, tim peneliti tersebut telah dibentuk melalui
Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Diketahui, nama Raden Brotoseno sempat menjadi perbincangan
hangat karena terpidana kasus korupsi itu masih bertugas di kepolisian.
Alasannya, Brotoseno dianggap berprestasi dan memiliki kepribadian yang baik.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolri merevisi Peraturan
Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2011 tentang “Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia” dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang “Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Setelah merevisi Perkap, Kapolri membuat tim etik untuk
peninjauan kembali (PK) vonis etik Brotoseno hingga akhirnya menjatuhkan
putusan memecat Brotoseno secara tidak hormat dari kepolisian.
Konten Terkait
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana dan dua anggotanya yang diamankan terkait narkoba dipecat.
Kamis 25-Aug-2022 05:02 WIB
Kabagpenum DIv Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya resmi memberikan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Jumat 15-Jul-2022 10:09 WIB