Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Raden Brotoseno Resmi Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri

Jumat 15-Jul-2022 10:09 WIB

323

Raden Brotoseno Resmi Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri

Foto : beritasatu

brominemedia.com – Kabagpenum DIv Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya resmi memberikan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Hal ini setelah Korps Bhayangkara menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) mengenai status keanggotaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Nurul Azizah kepada awak media, Kamis (14/7).

Berdasarkan Sidang Komisi KKEP PK, Brotoseno resmi dipecat secara tidak hormat oleh Polri pada 8 Juli 2022.

Nurul menjelaskan hasil dari siding etik Raden Brotoseno akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, diberitakan Polri telah membentuk komisi Banding Kode Etik dalam rangka melakukan siding ulang atas hasil siding etik Raden Brotoseno.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut telah sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, tim peneliti tersebut telah dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Diketahui, nama Raden Brotoseno sempat menjadi perbincangan hangat karena terpidana kasus korupsi itu masih bertugas di kepolisian. Alasannya, Brotoseno dianggap berprestasi dan memiliki kepribadian yang baik.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolri merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2011 tentang “Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia” dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang “Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Setelah merevisi Perkap, Kapolri membuat tim etik untuk peninjauan kembali (PK) vonis etik Brotoseno hingga akhirnya menjatuhkan putusan memecat Brotoseno secara tidak hormat dari kepolisian.

Konten Terkait

PERISTIWA Kapolsek Sukodono Positif Narkoba, Terancam Dipecat dari Polri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana dan dua anggotanya yang diamankan terkait narkoba dipecat.

Kamis 25-Aug-2022 05:02 WIB

Kapolsek Sukodono Positif Narkoba, Terancam Dipecat dari Polri
PEMERINTAHAN Raden Brotoseno Resmi Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri

Kabagpenum DIv Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya resmi memberikan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Jumat 15-Jul-2022 10:09 WIB

Raden Brotoseno Resmi Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri

Tulis Komentar