Foto : detik
brominemedia.com –
Dadan Supriatna, salah satu tersangka pembunuhan terhadap Syaifudin Maulana,
mengaku tega melakukan aksi kejinya lantaran dendam. Dadan sakit hati karena
video hubungan seksual sesama jenis adiknya disebar oleh korban.
Dilansir dari detikJabar, Jumat (21/10), Dadan awalnya kaget
saat mengetahui pria dalam video seks yang tersebar melalui grup WhatsApp di
lingkungan tempat tinggalnya merupakan adiknya. Setelah ditelusuri, ternyata
video tersebut disebarkan korban setelah menyalin kontak WhatsApp adiknya.
"Disebarkan oleh korban di grup WhatsApp dan media
sosial," ungkap Dadan, Jumat (21/10).
Menurut dia, korban, yang merupakan pekerja seks komersial
(PSK) sesama jenis, mengaku sengaja menyebarkan video tersebut lantaran si adik
tidak membayar setelah berhubungan badan. "Katanya adik saya pesan dan
berhubungan badan, tapi tidak bayar. Kata korban, sesuai kesepakatan, minta
dibayar Rp 2 juta," ujar dia.
Pelaku yang emosional pun berniat membunuh korban dengan
cara menjebaknya agar datang ke Cianjur. Singkat cerita, korban bertemu dengan
para pelaku dan diajak menaiki mobil. Korban kemudian dihajar dan dicekik
hingga pingsan.
Setelahnya, kedua tangan korban diikat, mulut dilakban, dan
kepala ditutup karung. Korban yang masih dalam keadaan hidup lalu dilempar dari
atas jembatan di Jalan Mande-Cikalongkulon.
Jasad korban hanyut dan akhirnya ditemukan empat hari
setelah kejadian di kawasan Waduk Jangari Desa Bobojong, Kecamatan mande oleh
warga yang hendak memancing ikan.
Dadan mengaku nekat melakukan tindakan keji itu karena emosi
dan sakit hati, sebab perbuatan korban menyebarkan video tersebut membuat
keluarganya dicibir warga di lingkungannya.
"Saya sakit hati dan dendam, karena keluarga saya jadi
tercemar, dicibir juga oleh tetangga karena adik saya melakukan hubungan sesama
jenis yang terungkap dari video yang tersebar," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan usai membunuh korban, para pelaku kabur ke luar daerah. Namun polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku.
"Pelaku ada empat orang, tiga orang pelaku utama yang membunuh korban dan satu pelaku lagi yakni Endi merupakan penadah dari barang berharga korban. Semuanya ditangkap di Jakarta," ungkapnya.
Menurutn Doni, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan keji lantaran saki hati usai video hubungan seksual sesama jenis adik dari salah seorang pelaku disebar korban ke grup whatsapps dan media sosial.
Pelaku mengeksekusi korban dengan cara memukuli dan mencekik hingga pingsan, kemudian ditenggelamkan ke sungai dengan kondisi tangan terikat dan kepala ditutup karung.
"Motif pembunuhan karena pelaku yang bernama Dadan sakit hati usai video seks sesama jenis adiknya diseba korban, sebab adik pelaku tidak membayar korban yang merupakan penjaja seks sesama jenis usai berhubungan badan," kata dia.
Doni mengatakan tiga pelaku yakni Dadan, Akbar, dan Wahyu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu Endi dijerat pasal 480 KUHP usai membeli HP korban yang dijual tiga pelaku lainnya.
"Tiga pelaku utama pembunuhan berencana ini terancam dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan satu pelaku lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Konten Terkait
Seorang pria di Bogor ditusuk gara-gara bikin 'polisi tidur' dalam kompleks perumahan. Kejadian ini terekam video amatir dan viral di media sosial.
Senin 17-Feb-2025 20:29 WIB
Seorang remaja berinisial A (12) ditemukan tak bernyawa seusai menenggak minuman keras (miras) yang diracik korban bersama teman-temannya.
Kamis 13-Feb-2025 21:17 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Pria membunuh kekasihnya karena disuruh untuk meninggalkan istrinya. Pria itu kemudian menyembunyikan mayat tersebut di sebuah rumah sewa.
Senin 27-Jan-2025 20:27 WIB
Satu keluarga terdiri dari empat jiwa tersebut diungsikan karena dikhawatirkan terkena Insfeksi Saluran Pernapasan (Ispa) imbas dari polusi kebakaran
Selasa 17-Dec-2024 20:26 WIB