PSI Belum Masuk Sekber Parpol Non-parlemen, OSO: Mungkin Mau Berjuang Sendiri
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB
12
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ogah mempersoalkan partai politik ( parpol ) non-parlemen yang belum bergabung dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.
Menurut OSO, sejatinya seluruh parpol non-parlemen memiliki kepentingan yang sama sehingga seharusnya bisa bergabung dalam Sekber tersebut.
"Insyaallah kalau mereka merasa bahwa mereka juga sebetulnya non-parlemen mestinya mereka bergabung," kata OSO seusai meresmikan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat di Kantor Badan Saksi Nasional (BSN) Partai Hanura, Menteng, Jakarta, Kamis (8/1).
Adapun parpol non-parlemen yang belum bergabung dengan Sekber antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Prima, serta sejumlah partai lainnya.
Sementara itu, parpol yang telah bergabung dalam Sekber terdiri atas Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
Meski demikian, OSO menegaskan tidak ada paksaan bagi parpol non-parlemen lain untuk ikut bergabung.
"Karena memang mereka non-parlemen tapi enggak mau juga enggak apa-apa. Mungkin mereka mau berjuang sendiri enggak apa-apa ya atau mereka diam-diam saja," ujarnya.
Menurut dia, hasil dari perjuangan tersebut pada akhirnya juga akan berdampak bagi parpol nonparlemen lain, terlepas dari apakah mereka ikut bergabung atau tidak.
"Wah kalau ini berhasil toh mereka ikut juga kena. Kalau enggak berhasil mungkin mereka yang nuding kita kenapa gak berhasil. Ya begitulah politik," ungkap OSO.
OSO meresmikan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk delapan partai politik non-parlemen di Kantor Badan Saksi Nasional (BSN) Partai Hanura, Menteng, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam sambutannya, OSO menegaskan bahwa pembentukan Sekber ini bukanlah koalisi politik, melainkan kerja sama politik antarpihak yang setara.
"Karena kalau koalisi itu ada yang jadi ketua bertanggung jawab dan mempunyai hak veto. Kalau kerjasama politik tuh enggak ada hak veto," kata OSO.
Menurut OSO, melalui kerja sama politik ini, seluruh partai memiliki hak yang sama untuk menyampaikan usulan dan gagasan, terutama dalam upaya menyelesaikan persoalan hilangnya suara pemilih pada pemilu.
Ia menyoroti besarnya jumlah suara rakyat yang tidak terakomodasi, yang disebutnya mencapai sekitar 17 juta suara. Angka tersebut, kata OSO, tidak boleh dianggap sepele.
"Satu suara saja enggak boleh hilang apalagi 17 juta. Dan ini kalau dibiarkan bisa menjadi 50 persen," ucap OSO.
Ia mempertanyakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas hilangnya suara masyarakat tersebut, mengingat pemilih telah datang berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya.
OSO menyebut Sekber ini mengusung nama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dengan simbol kepalan tangan bersatu. Menurut dia, gerakan ini menjadi wadah bagi suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen.
Untuk diketahui, seluruh partai politik (parpol) yang tergabung dalam Sekber ini mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen.
Saat ini, ambang batas parlemen masih 4 persen. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas 4 persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.