Foto : tribunnews
Erna menegaskan tidak perduli dengan alasan yang disebutkan dan pihaknya tetap akan mengambil tindakan sesuai aturan yang ada.
Pihaknya akan berikan sanksi dalam bentuk denda karena tidak bisa menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kontraknya.
"Dan saat proyek itu ditinggalkan kami mengetahui karena konsultan pengawas tetap mengontrol. Dan kami selaku pemilik kegiatan secara administrasi kami berikan teguran sebanyak 3 kali sampai akhirnya mereka mau lanjutkan pekerjaannya proyek tersebut," klaim Erna.
"Kami kan ada pendampingan hukum sehingga langkah-langkah penanganan proyek (Puskesmas Taliwang) itu tetap kami konsultasikan terlebih dahulu," pungkasnya.
Konten Terkait
Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya pekerjaan rumah Baleg, melainkan produk politik DPR secara kelembagaan.
Selasa 02-Sep-2025 21:11 WIB
Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...
Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan program Satu Data untuk Semua. Program ini ditujukan memperkuat kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran.
Kamis 28-Aug-2025 21:03 WIB
Di tengah meningkatnya kebutuhan akan peralatan makan massal yang berkualitas, halal, dan ramah lingkungan, PT Cipta Perdana Lancar (PART) menghadirkan inovasi baru berupa food tray berbahan stainless steel SUS 304.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB