Foto : cenderawasihpos_jawapos
Menurutnya, dalam situasi seperti ini, pelantikan tetap bisa dilakukan meski belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari PT TUN yang membatalkan SK tersebut. “Artinya, proses hukum yang masih berjalan tidak otomatis menunda pelantikan, kecuali ada perintah penundaan dari pengadilan atau pencabutan SK,” jelas Max.
Intinya kata politikus partai Nasdem itu mengatakan sikap lembaga DPR Kota Jayapura tetap mengacu pada SK Gubernur sebagai landasan yang sah pelantikan. Sebagai wakil rakyat, Max mengatakan bahwa pihaknya di DPRK tentu menghormati proses hukum yang berlaku. Namun menurutnya pelantikan tidak harus menunggu keputusan berkekuatan tetap jika tidak ada perintah penundaan resmi.
“Mendukung keputusan Fraksi sebagai representasi sikap politik lembaga. Kelima Fraksi telah mendukung Proses pelantikan dengan Dasar SK Gubernur,” pungkasnya.
Konten Terkait
Ketua Dewan Pengawas Perumda PAM Jaya Prasetyo Edi Marsudi mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta
Kamis 21-Aug-2025 20:31 WIB
Sahroni memastikan anggota DPR memberikan perhatian ke masyarakat. Uang gaji yang diterima legislator bakal dikembalikan juga ke rakyat.
Rabu 20-Aug-2025 20:50 WIB
Wali Kota Malang Resmikan SPPG Kartika Nawa, Jangkau 9 Sekolah di Klojen.
Rabu 20-Aug-2025 20:47 WIB
Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimplementasikan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di seluruh provinsi tahun depan merupakan langkah yang bagus.
Senin 18-Aug-2025 20:48 WIB
Polres Bengkalis melakukan pengecekan di 4 gudang beras untuk memastikan stok aman dan mencegah penimbunan. Stok beras stabil dan harga belum meningkat.
Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB