Foto : cenderawasihpos_jawapos
Menurutnya, dalam situasi seperti ini, pelantikan tetap bisa dilakukan meski belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari PT TUN yang membatalkan SK tersebut. “Artinya, proses hukum yang masih berjalan tidak otomatis menunda pelantikan, kecuali ada perintah penundaan dari pengadilan atau pencabutan SK,” jelas Max.
Intinya kata politikus partai Nasdem itu mengatakan sikap lembaga DPR Kota Jayapura tetap mengacu pada SK Gubernur sebagai landasan yang sah pelantikan. Sebagai wakil rakyat, Max mengatakan bahwa pihaknya di DPRK tentu menghormati proses hukum yang berlaku. Namun menurutnya pelantikan tidak harus menunggu keputusan berkekuatan tetap jika tidak ada perintah penundaan resmi.
“Mendukung keputusan Fraksi sebagai representasi sikap politik lembaga. Kelima Fraksi telah mendukung Proses pelantikan dengan Dasar SK Gubernur,” pungkasnya.
Konten Terkait
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Idrus Marham memprediksi Presiden RI Prabowo Subianto bakal kembali melakukan reshuffle kabinet setelah sebelumnya dilakukan pada Senin (8/9) kemarin.
Rabu 10-Sep-2025 20:42 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan telah menerima 15 laporan dugaan pungutan liar (pungli) terkait layanan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rabu 10-Sep-2025 20:42 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut, pihaknya belum dapat keputusan dari pimpinan DPR RI terkait wacana revisi UU Pemilu.
Rabu 10-Sep-2025 20:41 WIB
Polda Riau mulai menurunkan drone untuk memantau aktivitas PETI di Kuansing. Hari pertama patroli drone ditemukan 30 lebih rakit PETI operasi di Sungai Kuantan.
Senin 08-Sep-2025 20:54 WIB
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, Siantar harus terus menjadi kota kreatif yang menjaga nilai budaya dan melahirkan banyak seniman. Karena karakteristiknya itu, Siantar memiliki potensi besar menjadi salah satu destinasi pariwisata di Sumatera Utara.
Senin 08-Sep-2025 20:54 WIB