Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Kopdes Merah Putih, Zulhas Sebut Sudah Ada 9.835 Koperasi
Kamis 08-May-2025 21:00 WIB
34
Foto : liputan6
Brominemedia.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa 9.835 Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk di Indonesia per Kamis (8/5/2025) sore. Dia mengatakan jumlah Koperasi Desa Merah Putih akan terus bertambah setiap harinya.
"Sudah terbentuk sampai tadi sore 9.835 Kopdes. Sampai tadi sore, karena tiap hari berkembang terus," kata Zulhas usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dia menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk memangkas rantai pasok yang panjang dalam penyaluran bahan pokok. Selain itu, koperasi tersebut akan menyalurkan bantuan-bantuan pemerintah untuk masyarakat sekaligus menjadi BRI Link dan BNI.
"Koperasi ini yang akan menyalurkan Seperti pupuk, tabung gas, kemudian sembako, Kemudian nanti bantuan-bantuan pemerintah semua sampai Kopdes, kerja sama sama pos, kemudian Kopdes yang menyalurkan kepada masyarakatnya. Jadi ada ongkosnya, sekaligus juga menjadi BRI Link dan BNI," jelasnya.
Simpan Pinjam
Zulhas menuturkan Koperasi Desa Merah Putih akan melayani simpan pinjam. Hal ini diharapkan dapat menghilangman rentenir dan pinjaman online (pinjol) di desa-desa.
"Bisa di situ ada simpan pinjam, juga akan memotong selain rantai pasok, juga akan memotong rentenir-rentenir, pinjol. Karena ada BRI di situ," ujar Zulhas.
Hilangkan Tengkulak
Pemerintah, kata dia, berharap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih menghilangkan tengkulak-tengkulak di desa. Sebab, proses distribusi pupuk dan sembako melalui koperasi langsung ke masyarakat.
"Kemudian juga akan menghilangkan tengkulak-tengkulak. Jadi langsung dari pusat seperti pupuk koperasi-koperasi langsung kepada rakyat sehingga tengkulak-tengkulak akan habis," tutur Zulhas.
"Terkait rencana pelantikan calon anggota DPRK yang masih menyisakan persoalan administrasi dan banding di PT TUN, ini mencerminkan posisi yang mendukung keberlanjutan proses pelantikan sesuai mekanisme hukum yang ber
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.